Vonis Penjara Bagi Terdakwa Koruptor di Tahun 2019 Rata-Rata Masih Sangat Ringan

author photo

Published: Gugun Mrp
Editor       : MBaktiN70

Jakarta, Moltoday.com - Respon positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai hasil catatan dan rekomendasi ICW terkait trend vonis pengadilan tindak pidana korupsi selama 2019 tidak memberikan efek jera yang nyata. Selanjutnya (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah berharap agar Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman pemidanaan dalam memutus perkara.
“KPK berharap Mahkamah Agung  juga dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi,” kata Fikri (19/4/2020) malam.

Fikri memberikan penjelasan, dalam perkara oleh KPK saat ini akan mengutamakan pada case building yakni terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional dengan strategi penanganan perkara antara penggabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU. Kerjasama dengan satgas asset tracing sebagai upaya dukungan memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.

Seharusnya dalam tugas dan fungsi penuntutan, lanjut Fikri, lembaga KPK saat ini masih dalam proses finalisasi penyusunan pedoman penuntutan. Kelak, dengan adanya pedoman maka setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan (kurungan badan).

“Pedoman tuntutan tersebut dibuat untuk seluruh kategori  tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang  dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan TPPU dengan penekanan pada  faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” tutur Fikri.

Di sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Dari hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa nilai tren vonis tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera yang nyata terhadap koruptor.

"Tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019 belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya pada sektor pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta (19/4/2020).

Baik itu pidana badan (kurungan badan), ICW juga mencatat pidana denda pada tahun 2019 sebesar Rp 116.483.500.000,- dan untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748.163.509.055,-

"Angka tersebut akan sangat berbanding jauh jika melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 12.002.548.977.762,-” rinci Rama.

Sangat praktis, ujarnya, kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas negara. Akan tetapi dalam tindak pidana suap sendiri yang mana jumlah perkaranya dominan sepanjang pada tahun 2019 ditemukan setidaknya Rp 422.712.229.450,-.

Nilai spesifiknya, dari 1.125 terdakwa koruptor yang disidangkan, setidaknya 842 orang diantaranya diberikan vonis ringan dan hanya 9 orang diganjar vonis berat. Akan tetapi, pada pelaksanaan regulasi pemberantasan tindak pidana koruptor yang dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan memungkinkan untuk menghukum terdakwa sampai pada 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Selama periode tahun 2019, ICW mencatat setidaknya terdapat 1.019 perkara tindak pidana koruptor yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan. Dari keseluruhan perkara itu ditemukan 1.125 orang sebagai terdakwa. Dari temuan berikut tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana total perkaranya sebanyak 1.053 dengan terdakwa sejumlah 1.162 orang.

Kutipan dari hasil temuan ini kata Rama, terbagi dalam tiga ranah pengadilan. Yakni, 941 perkara disidangkan di Pengadilan tingkat pertama, sedangkan 56 perkara tingkat banding, dan 22 perkara lainnya pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Selain itu, bahwa ICW juga merekomendasikan Ketua MA untuk menyoroti secara khusus untuk trend vonis yang masih ringan terhadap para pelaku koruptor. Upaya dalam penyusunan pedoman pemidaan sangat mendesak untuk segera direalisasikan.

"Agar ke depan setiap hakim memiliki standar tertentu saat memutus perkara korupsi,” ujar Kurnia.
[Sumber : Republika.co.id]
Komentar Anda

Berita Terkini