Warga Resah Soal Pergantian Kepling di Medan Labuhan Berlarut-larut

author photo

Medan, MOLTODAY.COM - Guna menghindari kesenjangan terkait pengganti Kepala Lingkungan (Kepling) XXIII (23) Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Medan Sumatera Utara, warga setempat minta agar Kepala Kecamatan (Camat) Medan Labuhan maupun Kepala Kelurahan (Lurah) Pekan Labuhan mengangkat Kepling yang baru sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Diketahui, warga lingkungan XXIII Kelurahan Pekan Labuhan sudah sepakat mengajukan dan mengusulkan Kepling yang baru, setelah Kepling sebelumnya yang bertugas di daerah tersebut telah pensiun dikarenakan sudah lanjut usia.

"Dari bulan Desember 2019 warga mengajukan dan mengusulkan ke Lurah untuk Kepling yang baru, tapi belum ditanggapi," ujar Mustafa Kamil (60) warga lingkungan XXIII Kelurahan Pekan Labuhan, Rabu (8/4/2020).

Dikatakannya, bahwasanya warga meminta disegerakan pengangkatan Kepling XXIII yang baru sesuai usulan dari masyarakat.

"Warga sudah mengusung salah satu calon untuk Kepling yang baru, karena dianggap layak dan bermasyarakat," kata Mustafa.

Hal senada juga disampaikan oleh Mishan (73) yang juga warga lingkungan XXIII Pekan Labuhan, dirinya juga berharap pengangkatan Kepling diusahakan secepatnya.

"Sudah diajukan sesuai pilihan warga, jadi kenapa pengangkatannya harus berlarut-larut," ucap Mishan.

Lain halnya dengan Nuraini yang juga warga lingkungan XXIII Kelurahan Pekan Labuhan, ia menyebutkan bila di suatu lingkungan tidak ada kepala lingkungan tentunya menyulitkan masyarakat. 

"Gak mungkin dalam satu lingkungan gak ada kepala lingkungan, jika ada masalah dan keperluan mendesak kepada siapa warga mengadu? Gak mungkinlah harus ke Lurah, sedangkan Lurah tak selamanya dikantor. Jadi kendalanya warga menjadi sulit kalau tak ada Kepling," jelasnya.

Oleh karena itu, masih kata Nuraini, warga heran pengajuan Kepling berdasarkan keinginan aspirasi masyarakat terkesan diperlambat.

"Warga sudah mengajukan kandidatnya, kenapa Lurah dan Camat hanya diam saja, terkesan tak ada tindakan. Kita bertanya, ada apa dibalik semua ini," ungkapnya.

Nuraini memaparkan, warga sudah pernah ke Kantor Kecamatan dan Kelurahan, akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi.

"Warga sudah pernah datang ke Kantor Kecamatan maupun Kelurahan. Namun Lurah Pekan Labuhan hanya sekedar mengatakan 'ya nanti diproses'," paparnya.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandi saat dikonfirmasi wartawan, dirinya menyampaikan bahwasanya saat ini sudah ditunjuk sebagai PH Kepling adalah Sekretaris Kelurahan Pekan Labuhan.

"Pada saat ini sedang dievaluasi bersama pak Lurah untuk sosok kepala lingkungan yang tepat," jelasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Kelurahan (Lurah) Pekan Labuhan belum memberikan keterangan dan terkesan bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, pengusulan penghentian dan pengangkatan kepling memang sudah ada diatur pada Peraturan Daerah(Perda) Nomor 9 Tahun 2017, tentang pedoman pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepling.

Namun dinilai masih ada saja pihak yang mengabaikan hal itu, termasuk kejadian di lingkungan XXIII Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam Perda ini di BAB VII Pasal 15 dicantumkan meka­nisme pengangkatan kepling di Kota Medan. Kepling yang diusulkan lurah kepada camat haruslah merupakan so­sok yang berkembang di masyarakat. Sete­lah diusulkan, camat berkewajiban me­neliti dan memverifikasi kepling ter­sebut. Hal ini dimaksud agar calon kep­ling memiliki kemampuan yang baik dan disetujui masyarakat.

(Ridwan) 
Komentar Anda

Berita Terkini