3 Pemuda di Tanjungbalai Diringkus Polisi, Nekat Jual Sabu

author photo


Tanjungbalai, Delinewstv – Situasi pandemi Corona ternyata tidak menyurutkan keberanian ketiga pemuda pecandu narkotika di Tanjungbalai.

RHM alias Lopin (44), GS alias Guntur (31) dan IS alias Ipan (31) masing masing warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (8/5) malam sekira 22:15 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu TB Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Delinewstv.com mengatakan, ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di daerah Jln.Tomat Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai rawan narkoba dan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di daerah tersebut, “ kata Dahlan.

Selanjutnya Bripka Sulhani bersama personil Opsnal Sat Res Narkoba melaklukan penyelidikan.

“ Saat dilakukan penyelidikan, tim personil melihat dua orang laki laki yang berdiri di pinggir jalan yang diinformasikan tersebut diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sambung Kasubbag Humas.

Tak mau kehilangan target, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

“ Hasil dari pengembangan petugas berhasil mengamankan IS alias Ipan dari Jalan Jend.Sudirman Km.IV,” kata Dahlan.

Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Mapolres berikut barang bukti,
• 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi *narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,30 (sepuluh koma tiga puluh) gram.*
• 1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam.
• 1 (satu) lembar potongan lakban transparan.
• 2 (dua) unit handphone merk nokia warna hitam.
• 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
• 1 (satu) unit Sepeda Motor merk yamaha nouvo BK 6048 LQ.

Terpisah, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha menegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar ataupun pemakai narkaba di Wilkum Polres Tanjungbalai dan akan ditindak tegas.

“Dan terhadap ketiga tersangka, dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup atau hukuman mati,” Tegasnya.

(Ilhamsyah)
Komentar Anda

Berita Terkini