Bupati Karo, 16.817 KK Masyarakat Karo Menerima BST Dari Kemensos

author photo

Published: Rianto G
Editor       : MBaktiN70

Karo, Moltoday.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, bersama ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, wakil bupati karo Cory seriwaty br Sebayang, Kapolres Tanah Karo Akbp Yustinus Setyo Indriono, Kasdim 0205 /TK Mayor Inf D. Marpaung, Kadis sosial Benyamin Sukatendel, Plh ketua Gugus Martin Sitepu menyalurkan  BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos (Kementerian Sosial) kepada masyrakat miskin yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, di kantor Pos Kabanjahe, Senin (11/5/2020) pukul 10.30 Wib
Bupati karo Terkelin Brahmana menyerahkan secara Simbolis kepada  perwakilan yang menerima BST, dilanjutkan dengan memberikan keterangan pers kepada media, bahwa kegiatan penyaluran BST tersebut  merupakan program kementrian sosial RI, sedangkan Pemkab Karo sifatnya hanya menyalurkan sesuai data yang telah ter-update. Menurut Bupati, jumlah keluarga penerima BST tersebut berdasarkan berita acara serah terima  tahap pertama sesuai data  dari Kemensos RI sebanyak 16.817 KK yang berasal dari Jumlah  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi Siks-Ng yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI," ucapnya

Namun demikian, prosedur perolehan data tersebut sudah di up-date melalui Pengusulan  dari setiap  Kepala desa ke pihak  camat, kemudian diteruskan ke dinas sosial, lalu dikirim ke Kementrian sosial melalui pihak provinsi. Jelasnya

 Terkelin menyebutkan  BST (Bantuan Sosial Tunai)  dari Kemensos  RI, ini kita salurkan sebesar Rp600.000/bulan, bagi keluarga yang berhak, tekhnisnya dibulan mei ini akan disalurkan sebanyak  dua kali dan sisanya bulan Juni. Ungkapnya

 Lebih lanjut dikatakan,  Masyarakat yang menerima  BST diluar  tercatat sebagai keluarga yang tidak menerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sekarang beralih nama menjadi Program Sembako. Terang bupati
       
Terkelin menambahkan, bagi daftar penerima bantuan, jika ternyata ada yang sudah  meninggal dunia, bisa diwakilkan  oleh ahli waris untuk mengambilnya, dengan catatan  terdaftar  di KK (Kartu Keluarga) penerima. Jika ternyata tidak  ditemukan,  dananya akan  dikembalikan ke Negara.
Komentar Anda

Berita Terkini