Karo, Moltoday.com - Pengabdian Tenaga Harian Lepas selama 1 tahun 8 bulan di Puskesmas Merdeka tidaklah menjadi penilaian terhadap positif bagi Bidan Heppy Veronika Mendrofa Amd ( THL) oleh pihak Puskesmas. Terbukti dari pemutusan hubungan kerja terhadap Heppi. Sehingga Heppi merasa pemecetan terhadap dirinya hanya pemutusan sepihak tanpa adanya Surat Pemberitahuan 1, 2, 3 kepadanya.
Atas dasar itu, Heppi melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Karo. Ia merasa dirinya di pecat sewenang wenang, dan merasa haknya selaku tenaga harian lepas di zolimi.
Heppy menduga kuat, dasar pemecetatannya bersumber dari adanya percekcokan dengan salah satu atasannya di kantor tempatnya bekerja dengan inisial NS. Sejak kejadian itu tak lama setelahnya saya di PHK. Walau sebelumnya sudah di beri tahu agar saya mengundurkan diri tanpa alasan. Tentu saja saya tidak mau.
Namun yang menjadi rancu bagi Heppi adalah alasan pemecetan. Alasan yang baginya tidak masuk akal karena alasan pemecatan tersebut tidak ada surat pemberitahuan sama sekali.
Kenapa alasan pemecatan tidak di buat saja karena kemarin ada atasan saya yang berinisial NS, mendatangi ruang kerja saya dan menarik saya dengan paksa, sehingga ketika melepaskan tangan dari cengkraman tangannya mengakibatkan luka di pergelangan tangan saya. Kenapa bukan itu yang di jadikan alasan pemecatan ? Tanya Heppi saat berbincang dengan wartawan.
Heppi juga mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus percekcokan di Puskesmas ke Polres Karo tertanggal ( 24/03/2020 ) dengan Nomor : LP/ 209/ III/ 2020/ SU/ RES. KARO. Karena ia merasa di serang saat NS mendatangi ruangannya dan menarik secara paksa sehingga ada luka ringan di pergelangan tangannya.
Ketika di tanya alasan pemecatan, Heppi menyarankan agar menanyakan langsung ke LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) DPD IPK Kabupaten Karo, karena semua berkas telah diserahkan kepada LBH DPD IPK Karo. Saya sudah menandatangani surat kuasa dan sepenuhnya saya serahkan ke lembaga tersebut.
Direktur LBH DPD IPK Karo Jesaya Pulungan SH di dampingi Sekertaris Drs Marhen Sembiring SH. melalui Advokat LBH Drs Marhen Sembiring SH, Musa Pangabean SH, Remedy Pinem SH dan Irwan Tarigan SH membenarkan bahwa Heppi sudah menyerahkan kuasa ke pihak LBH.
Dari berkas yang kita terima ada tiga kasus yakni Perdata, Pidana, TUN ( Tata Usaha Negara). Untuk kasus pidananya kemarin kita sudah mendatangi pihak Polres Karo sesuai surat laporan yang kita terima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Untuk kasus perdata dan TUN kita sedang dalam pengumpulan data karena ada kejanggalan - kejanggalan berkas dan data yang kita temukan dari klien kita ujar Irwan.
Direktur LBH DPD IPK menambahkan, kasus ini sedang kita dalami terus, kita telusuri sampai tuntas tutupnya.
Gambar :
Heppy Veronika Mendrofa saat menyerahkan berkas ke Pihak LBH DPD IPK Kabupaten Karo pada Kamis ( 20/05/2029 lalu.