Kadis Sosial Pemkab Karo Tegaskan, Yang Digunakan Kemensos RI Adalah Data 2011

author photo

Published: Rianto G
Editor       : MBaktiN70

Karo, Moltoday.com - Pemerintah Pusat meminta agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disederhanakan, agar masyarakat terdampak virus Covid-19 dapat menerima bantuan lebih mudah, cepat dan tepat sasaran.

Namun faktanya di lapangan saat ini proses penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dicairkan Kementrian Sosial RI dan dibagikan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp.600,000,-/bulan tersebut menuai persoalan, diantaranya terkait masalah proses pendataan yang terkesan tidak tepat sasaran.

Beberapa warga  yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak dari segi keadaan ekonomi / kondisi sekarang dan tidak sedikit dari nama nama penerima bantuan BST yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, tumpang tindih ( sudah dapat bansos lain),  namun namanya masih tercatat dan masih mendapat bantuan.

Sehingga warga yakin bahwa nama nama calon penerima bantuaan tersebut tidak melalui proses pendataan yang baru, baik itu data yang dari pemerintahan desa maupun melalui data yang ada di dinas sosial kabupaten karo ataupun data dari Dinas sosial tingkat provinsi.

Pada hari Senin (18/05/2020) pukul 13.30 Wib menyikapi hal tersebut, awak Media mencoba ini menanyakan prihal tersebut kepada Benyamin Sukatendel selaku Kadis Sosial Kabupaten Karo saat ditemui di ruang kerjanya pihaknya mengatakan,  “data nama nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bukan dari Dinas Sosial daerah yang menentukan melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI dengan menggunakan pedoman data tahun 2011.

Bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak Pemdes bisa merevisi kembali dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima, namun dengan mengedepankan hasil musyawarah desa ,” katanya

Benyamin menambahkan, “sesuai anjuran kementrian sosial agar setiap daerah melakukan proses revisi ulang, format formulirnya sudah dikirim melalui pihak kecamatan untuk disampaikan ke seluruh pemerintah desa, hal ini harus dilakuan pemerintahan desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak layak,” jelasnya.

Dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp.600.000,- per bulannya, terhitung sejak bulan april hingga bulan juni 2020, dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun, bila ada oknum oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST harap untuk melaporkan ke saya, bila ada laporan akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku.” Tegas Benyamin Sukatendel Kadis Sosial Kabupaten Karo.

Ket Foto :
Benyamin Sukatendel Kadis Sosial Kabupaten Karo saat memberkan keterangan kepda awak media di ruang kerja kantornya Jalan Letjend Djamin Ginting , Kabanjahe Kab.Karo, Senin (18/05/2020)
Komentar Anda

Berita Terkini