Satlantas Polres Pakpak Bharat Lakukan Pemeriksaan Identitas, Antisipasi Pemudik

author photo

Published: MBaktiN70
Editor       : Redaksi

Salak, Moltoday.com - Satlantas Polres Pakpak Bharat Polda Sumut, sejak Rabu (27/5/2020) mulai melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar kota di perbatasan. Penyekatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik.
Hal ini sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Presiden Ir. Joko Widodo, guna memutus rantai pandemi Virus Corona (Covid-19) dan meminimalisir korban akibat virus Corana.

Seperti pada hari Selasa (26/5/2020) malam, sejumlah petugas dari Satlantas Polres Pakpak Bharat melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar daerah. kegiatan itu berlangsung di perbatasan Pakpak Bharat Antara Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudik dan diterapkan di Pakpak Bharat penyekatan secara ketat,” kata Kasatlantas Pakpak Bharat Akp Ikat Lubis SH mewakili Kapolres Pakpak Bharat.

Dijelaskan, penyekatan arus mudik yang dilakukan, ini adalah bagian dari Operasi Ketupat Toba 2020. Dalam upaya penyekatan ini, Satlantas Polres Pakpak Bharat melakukan penyekatan secara ketat di beberapa titik jalur yang ada di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

“Penyekatan secara ketat dilakukan di dua titik seperti di Takal lae Kecamatan Kerajaan dan pos di perbatasan Tugu Gajah Putih.

Seperti penyekatan yang dilakukan di daerah Takal Lae, para petugas menghentikan satu persatu kendaraan dari luar melintas, untuk diperiksa kartu identitasnya dan melakukan pengecekan suhu badan pengendara dan penumpang.

“Penyekatan tersebut juga berfungsi untuk memantau pergerakan para pemudik dan pengendara lainnya, dan petugas juga memeriksa suhu badan pengemudi hingga penumpang, sembari sosialisasi larangan mudik,” katanya.

Dijelaskan, tidak semua kendaraan di hentikan, namun petugas memprioritaskan untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar Pakpak Bharat. Jika terbukti hendak mudik, maka kendaraan tersebut dilarang meneruskan perjalanan.

“Kalau ada dugaan kuat hendak mudik, kami minta untuk balik arah jangan meneruskan perjalanan,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini