Desa Suka Babo Salurkan BLT DD Hanya Kepada 4 KK, Kades perlu "Pahami" UU.

author photo

Reporter: Rianto G
Editor     : MBaktiN70

Karo, Moltoday.com - Kecewa Tidak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, puluhan orang tua lanjut usia (lansia) kompak datangi dan pertanyakan hak mereka ke kantor badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Suka Babo, Kec.Juhar, Kab.Karo, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 19:00 Wib
Kedatangan  warga yang umumnya di dominasi kaum lansia tersebut, bermaksud mempertanyakan aturan penyaluran dana bantuan BLT DD yang tercatat hanya terdaftar 4 (empat) kepala keluarga sebagai penerima manfaat BLT yang disalurkan oleh Pemdes Suka Babo.

Dihadapan pengurus lembaga badan permusyawaratan desa (BPD) Desa suka babo, puluhan lansia tampak memprotes dan mempertanyakan prihal alasan apa sehinga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat dan kenapa hanya ada 4 kepala keluarga yang menerima dan telah direalisasikan oleh pemerintah desa.

Ketua BPD Heripin Sembiring, mengatakan kepada warga,
"Pada saat musyawarah desa khusus kala itu, saya dan rekan-rekan anggota BPD lainnya belum menerima SK dan belum dilantik sebagai BPD, namun prihal ini sudah saya pertanyakan ke kepala Desa, namun pihaknya hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT DD sudah berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) jelasnya kala itu,"ujar Heripin

Heripin menambahkan, "jujur saja saya juga sangat merasa aneh, karna setau saya terkait masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan satgas covid-19, namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah desa di krucutkan dan menetapkan 4kk yang berhak menerima BLT, dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemeritah pusat yang kala itu terdiri dari 14 poin kereteria penerima, sehingga kepala desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan," beber ketua BPD

Dihadapan para pengurus BPD desa Suka Babo, salah seorang lansia R br Sembiring (78) mengungkapkan
"Kami yang hadir ini berharap kepada pihak pemerintah desa melalui bpd agar kami juga didaftarkan sebagai penerima BLT dana desa , karna kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun Bantuan Sembako Dari Provinsi. Malahan satu(1) masker pun kami tak ada yang memberikan,"ungkap nenek, kesal.

Menurut penuturan puluhan lansia kepada awak media, hal itu sudah pernah dipertanyakan kepada kepala desa, namun setiap warga bertanya kenapa mereka tidak dapat bantuan blt dana desa. Pihak Kepala desa hanya menjawab "minta sama jokowi lah"  kata kades kepada kami, "Dimana arti dari sila ke dua Pancasila yang sering di katakan "Kemanusiaan Yang adil dan Beradap". "ungkap warga kesal

Sebagai bentuk protes dan menyuarakan isi hatinya. Sambil memegang selembar kertas yang bertuliskan "Kami..belum mendapatkan bantuan Pak bupati, Sampati Kami..!! Tertanda dari warga desa suka babo, kec.juhar". Dengan penuh harap agar keluhan para lansia setempat mendapat perhatian Pemerintah daerah kab.karo dan Ketua DPRD Kabupaten karo.

Menindaklanjuti keluhan warga, awak media mencoba mempertanyakan melalui sambungan telphone ke nomor kontak HP milik Kades Suka babo, prihal alasan apa sehingga hanya 4 kepala keluarga saja yang terdaftar sebagai penerima bantuan BLT DD pihaknya mengatakan, "Keputusan tersebut sudah berdasarkan musayawarah desa kusus (musdesus) yang dihadiri dan disepakati bersama dengan pengurus bpd, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Jadi kalau sudah seperti itu kesepakatan bersama apaboleh buat," jawab kades singkat.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD fraksi Partai Grindra Korindo S Milala sangat menyangkan kebijakan yang dibuat oleh kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya, mungkin disitu perlunya seorang pememinpin (kades) memahami undang undang, apa lagi saat situasi sekarang ini semuanya lebih cepat lebih baik, ujarnya kepada wartawan.

Dirinya menambahkan, "sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%," katanya

Untuk mempermudah penyeluran BLT DD, Pemerintah sudah merevisi Kemendes PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020 menjadi "Dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020.
Komentar Anda

Berita Terkini