Dua Pelaku Curanmor Disikat TEKAB Reskrim Polres Tanjungbalai

author photo
Foto : Tersang dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai, Moltoday.com - Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali amankan dua orang tersangka kasus curanmor Fahrul alias Paul (40) Warga Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Dedi (26) Warga Jalan. Kenanga, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH. Senin (8/6/2020) mengatakan "pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban pada Kamis tanggal 06 Juni 2020,yang mana korban telah kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan nopol BK 6943 QAI tepatnya berada di Jalan Alteri, Kelurahan.Sirantau Kecamatan.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


"Dikatakan Putu Yudha "TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua identitas pelaku yang melakukan aksi Curanmor Tersangka yaitu Tersangka Fahrul alias Paul dan Dedi.


Kemudian Pada hari Minggu tgl 07 Juni 2020 sekira pkl 22.00 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Tersangka Fahrul alias Paul dan tersangka Dedi berada di Dusun VI Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ,petugas TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim  langsung menuju tempat Tersangka bersembunyi dan melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka tersebut.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2 potong celana panjang yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya berupa 2 potong baju yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya.

1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna merah tanpa plat milik korban.

Selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut"Tutup Kapolres.


(Ilhamsyah)


Komentar Anda

Berita Terkini