Gawat! Oknum DPRD Langkat Terdakwa Penadah Penggelapan Mobil Divonis Ringan

author photo

Sibolga, MOLTODAY.COM - Oknum DPRD Kabupaten Langkat Sisanol Fahmi yang menjadi terdakwa penadah penggelapan mobil divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Andi Ardianto, SH., didampingi Khairil Anwar Damanik, SH., dan M Aris Damanik, SH., selaku kuasa hukum terdakwa Rahmad Fauzi,  dirinya menyampaikan, bahwa kliennya menjadi terdakwa atas dakwaan turut serta membantu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 56 KUHP di  Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Andi mengatakan, dalam perkara tersebut, seluruh tersangka utama atas nama Timpal Tulus Manalu, Sisanol Fahmi dan Wahyu Nuzawi bahwa mereka juga telah menjadi terdakwa.

Namun dalam hal ini senyatanya terdakwa yang melakukan penadahan telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang mana masing-masing terdakwa dituntut dan divonis atas nama terdakwa Sisonol Fahmi dituntut 2 bulan penjara dan divonis + 1 bulan penjara sedangkan terdakwa Wahyu divonis + 2 bulan penjara.

"Sementara Terdakwa atas nama Rahmad Fauzi dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, tentu dalam hal sangat tidak objektif bagi diri terdakwa Rahmad Fauzi, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum?," ujar Andi kepada Delinewstv, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, jika alasan Jaksa Penuntut Umum karena antara Sisonol Fahmi dan Wahyu Nuzawi dengan korban atas nama Wandry meyrikson Tambunan telah ada ganti rugi dan perdamaian, maka dituntut dan divonis ringan maka seharusnya seluruh terdakwa termasuk Rahmad Fauzi dalam kasus ini seharusnya juga dituntut dan divonis ringan.

"Karena dalam kasus ini seluruh para terdakwa jadi satu kesatuan dan tidak ada lagi kerugian dari korban," tutur Andi.

Oleh karena itu, lanjut Andi, pihaknya selaku kuasa hukum dari Rahmad Fauzi sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa Rahmad Fauzi selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa Sisonol Fahmi dan Wahyu dituntut dan divonis ringan.

"Kami meminta keadilan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara Rahmad Fauzi agar ditegakkan keadilan khususnya untuk diri Terdakwa Rahmad Fauzi, jangan sampai ada perbedaan ataupun diskriminasi terhadap  Rahmad Fauzi," pungkasnya.

 (Ridwan)
Komentar Anda

Berita Terkini