Kabur ke Medan, Pelaku Asusila Anak Dijemput Tekab Reskrim Polres TB

author photo

Foto Tersangka kasus Asusila Anak di Bawah Umur diamankan Tekab Satreskrim Polres TB (14/6)
Tanjungbalai, Moltoday.com – Mencoba melarikan diri menghilangkan jejak, RP alias Y berhasil diringkus di Jalan STM Kel. Siti Rejo Kec. Medan Amplas Kota Madya Medan, Minggu (14/6/2020) sekira 04:30 WIB.


Informasi yang dihimpun, TSK RP alias Y ditangkap terkait kasus asusila anak di bawah umur yang telah dilakukannya pada bulan Maret 2020 lalu.

Kepada awak kru Policeline.co.id,  Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersangka tersebut.


“ Tersangka RP alias Y (18) warga Kelurahan Sejahtera, Tanjung Balai Utara tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Pol.No: LP/90/IV/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 14 April 2020 yang dilaporkan orang tua korban Taufik (43) warga Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha.

“Tersangka RP alias Y melakukan aksi bejatnya kepada Bunga (bukan nama sebenarnya korban) di salah satu kos-kosan di daerah Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada bulan Maret 2020 yang lalu,” samnung AKBP Putu Yudha.


Masih kata Putu Yudha, TSK Asusila Anak di bawah umur tersebut melarikan diri ke Medan untuk menghilangkan jejak dan dari jeratatan hukum. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya di Medan, selanjutnya personel TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin PADAL TEKAB berangkat menuju Medan, dan sekira pukul 04:30 WIB subuh pada hari Minggu (14/6), TSK berhasil diamankan di Jalan STM Kel. Siti Rejo Kec. Medan Amplas Kota Madya Medan.


Hingga berita ini diturunkan, TSK saat ini telah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

(Ilhamsyah)
Komentar Anda

Berita Terkini