Nekat Telap HP Pemilik Rumah yang Ditumpanginya, RCS Nginap di Sel

author photo
Nekat Menelap HP Pemilik Rumah yang Ditumpanginya, RCS Nginap di Sel
Foto Tersangka RCS (51) yang berhasil diamankan tekab Reskrim Polres Tanjung Balai (14/6)
Tanjungbalai, Moltoday.com – Tidak pandang bulu yang penting ada kesempatan, slogan yang tepat diberikan kepada Rudi Chandra Siregar (RCS) pria setengah baya ini (51) warga asal Pelabuhan Kel. Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu Kota Rantau Prapat Kab .Labuhanbatu yang tega menelap HP pemilik rumah yang pernah TSK tumpangi.


Apresiasi yang patut disandangkan kepada Polres Tanjung Balai, respon cepat tekab Sat Reskrim berhasil meringkus TSK Rudi Chandra Siregar (51) berkat informasi HP milik korban yang ditelapnya berbunyi saat dihubungi korban.   

Kepada awak media Policeline, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., membenarkan atas penangkapan tersangka tersebut.

“Benar, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka an : Rudi Chandra Siregar (51) yang telah mencuri HP pemilik rumah yang pernah ia tumpangi,” ucap AKBP Putu Yudha, Senin (15/6/2020) siang.


Sambung Putu Yudha, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Juni 2020, an pelapor : Tania Fransiska. Dan TSK Rudi Chandra Siregar berhasil diamankan berdasarkan kerjasama Tekab Reskrim bersama korban. Dan Informasi keberadaan HP OPPO A5 milik korban yang dicuri tersangka berdering saat dihubungi korban dan pada saat itu TSK yang langsung menjawab deringan seluler yang tersambung.  

Setelah dilakukan pelacakan, petugas berhasil mengamankan tersangka RCS di Penginapan Sitinjak di Jalan Sudirman Km 7 Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (14/6/2020) sekira 11:30 WIB.

Kronologi kejadian yang dihimpun Policeline.co.id, berawal pada Jumat (5/6) tengah malam, Tania Fransiska (korban) yang tinggal di Jln. Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lk.II Kel. Perwira Kec. TB. Selatan Kota Tanjung Balai, mengecas HP merek OPPO A5 berwana putih di atas tempat tidur, dan di saat bersamaan itu juga HP merk VIVO Y15 warna hitam milik Indah Sari yang pada saat itu di letakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya. Dan esok harinya Sabtu (6/6) sekira pukul 04:00 WIB subuh Tania Fransiska (korban) terbangun dan melihat HP miliknya telah raib. Selanjutnya Tania memberitahukan kejadian tersebut kepada Indah Sari temannya yang saat itu menginap di rumahnya. Dan saat itu Indah Sari juga tersentak kaget, HP miliknya juga ikut raib. Akibat nya korban dirugikan kisaran Rp. 4.900.000,-.

 Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah diamankan ke Mapolres Tanjung Balai beserta barang bukti :
1. Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473
2. Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290
3. Handphone merk Nokia warna hitam

Akibat perbuatannya, TSK telah melanggar UU pasal 363 subs 362 KUHPidana  

(Ilhamsyah)




Komentar Anda

Berita Terkini