Pemuda Perdagangan Menggugat,Unjuk Rasa di Kantor Camat Bandar.

author photo


Reporter: JAT Purba
Editor     : MBaktiN70

Perdagangan, Moltoday.com - Mengingat kesepakatan dengan pihak Kecamatan Badar dan Pengusaha tangkahan pasir pada tanggal 16 Juni 2017 lalu,terkait abu yang disebabkan angkutan pasir yang meresahkan warga perdagangan,sudah tiga tahun berjalan kesepakatan itu dilanggar.
Berangkat dari masalah tersebut, Aliansi Pemuda Perdagangan Menggugat, unjuk rasa di depan kantor Camat Bandar Senin (29/06/2020) dimulai sekira jam 09.00 Wib hingga berakhir jam 16.00 guna menagih pertanggungjawaban pemerintah kecamatan yang tidak bisa menjaga lingkungan yang bersih dari pencemaran udara.

Aliansi pemuda perdagangan Menggugat menuntut camat bandar dengan tiga point' yang harus dilakukan yaitu :

1. Meminta camat Bandar untuk menghadirkan pengusaha tangkahan pasir dan membawa dokumen sesuai dengan yang tertuang pada UU No 32 tahun 2017 ,yang telah dilanggar.
2. Meminta Camat Bandar untuk transparansi ditempat umum tentang regulasi/mekanisme dan nominal retrebusi yang masuk ke PAD.
3. Jika camat bandar tidak menyanggupi ke tiga point' yang dituntut pemuda ataupun warga Bandar maka diminta mundur dari jabatan,dan segala konsekuensinya, dengan tegas dan keras.ujar pembicara aksi Krismon Gultom.

Pantauan kru Media ini di lokasi unjuk rasa terlihat mereka berorasi dengan selogan dan nyanyian
" Bukan lautan hanya kolam susu" serta menyuarakan " tutup tangkahan tanpa ijin."

Tidak berapa lama camat Bandar Amon C Sitorus bersama pengusaha tangkahan pasir H.Mahmudin datang ke lokasi dan menjawab tuntutan pengunjukrasa bahwa dirinya siap membersihkan abu ,terkait tangkahan tanpa ijin siap menutup koordinasi dengan pihak terkait.

Sedangkan pengunduran diri dia menolak alasannya itu hak atasannya jika dirinya di cobat dari jabatannya, demikian ungkap Camat

Di antara para pengunjukrasa terlihat pihak kepolisian berjaga jaga guna menjaga hal hal yang tidak diinginkan terjadi.
Komentar Anda

Berita Terkini