Reporter: Rianto G
Editor : MBaktiN70
Karo, Moltoday.com - Polres Tanah Karo membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kab.Karo, Minggu (7/6/2020)
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni EPG (18) warga Komplek Marga Silima Kecamatan Kabanjahe dan DAS (18) warga Desa Suka Kecamatan Tiga Panah.
“Penangkapan terhadap keduanya setelah kita mendapatkan laporan kasus pencurian sepedamotor Suzuki Satria FU di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan.
Ia menyampaikan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui identitas kedua pelaku.
Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya langsung menyergap kedua tersangka dari dua lokasi terpisah di Kabanjahe.
“Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun pidana,” tandasnya.