Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Dengan 11 Tersangka

author photo
Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 9 Kasus dan 11 Tersangka
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH pimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap 9 kasus penyalah gunaan narkotika dengan tersangka (30/6)
R.Prapat, Moltoday.com - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus penyalah gunaan narkotika, dengan 11 tersangka.


AKBP Agus Darojat SIK MH, menyampaikan pada acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sumatera Utara, Selasa (30/6/2020) pagi.

”Pemusnahan ini membuktikan kepada masyarakat, kita masih memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba,” katanya.

Katanya, kita akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan narkoba yang merusak generasi anak bangsa ini, bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, adapun barang bukti dari sembilan laporan polisi yang di terima Sat Resnarkoba, diantaranya sabu-sabu 495,53 gram, ganja 14.620 gram, 929 butir pil ekstasi.

Sementara, barang bukti narkoba yang disita, dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar di tungku pembakaran (incenerator), yang sudah disiapkan di depan Mapolres Labuhanbatu. (Uban/Red)
Komentar Anda

Berita Terkini