Polres Tanjung Balai, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Happy Five

author photo
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan para Tersangka (9/6)
Tanjungbalai, Moltoday.com - Pemusnahan barang bukti dihalaman depan polres Tanjung Balai, Hal ini disampaikan kapolres AKBP Putu Yudha Prawira pimpin pelaksanaan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (9/6/2020).



Pelaksanaan pemusnahan Narkotika dengan   dihadiri mewakili Walikota Tanjung Balai Sekda kota Tanjungbalai,  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang Mewakili Ka Labfor Cabang Medan, yang Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, yang mewakili Ka Lapas Klas II B Tanjung Balai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyaraka, Wakapolres Tanjung Balai dan PJU Polres Tanjung Balai.


Hal ini dikatan kapolre tanjung balai AKBP Putu Yudha dalam pelaksanaan pemusnahan barang haram Narkotika, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, seluruh barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjung Balai. Selanjutnya barang bukti narkoba disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci kemudian kunci disimpan satu kepada Kasat Resnarkoba dan satu lagi kepada Kasi Propam dan sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut diuji keaslinya.

"Menurut kapolres Putu Yudha ",Seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, sedangkan barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibelender dan dibakar selanjutnya dibuang ke septictank dengan disaksikan propos dan beberapa orang awak media.


“Sambungnya Putu Yudha",Barang bukti tersebut disita dari para tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 (delapan belas koma dua satu) gram shabu. Lalu dari  tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 (seribu tujuh belas koma enam) gram shabu. Kemudian dari tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tiga) gram shabu. Lalu dari tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 (delapan puluh) gram shabu. Dari tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 (delapan puluh satu koma empat sembilan) gram shabu.

Dari tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 (tiga ratus tujuh puluh lima koma satu delapan) gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 (empat ribu empat ratus tiga puluh dua) butir. Kemudian dari  tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram shabu,”pungkasnya Kapolres Tanjung Balai.

(Ilhamsyah)

Komentar Anda

Berita Terkini