Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu

author photo
.
Medan,Moltoday.com - Kapolrestabes Medan Kombes.Pol. Riko Sunarko didampingi Wakasat Res Narkoba Kompol. Dolly Nelson Nainggolan langsung memimpin pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 35 kg. Pemusnaan ini dilakukan dengan cara direbus didalam tong yang berisi air mendidih, dengan disaksikan penggiat anti narkoba diantaranya DPP AMAN RI dan LAN, Jum'at (12/6/2020).

Kapolrestabes Medan mengatakan barang bukti 35 Kg sabu ini didapat dari hasil penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan pada tanggal 21 Mei 2020.

Dan mengungkap pada tanggal 31 Mei 2020 dengan barang bukti 30 kg sabu. Hasil pantauan wartawan, Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko sebelum dilakukan pemusnahan bersama Tim Labfor melakukan pengecekan barang bukti narkoba.
Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, barulah personel melakukan pemusnahan dengan cara memasukan narkoba ke dalam tong berisi Air mendidih.

Tersangka IH yang lebih dahulu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, dan pihak jaksa turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak mati DS (40) pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Minggu (31/5/2020) kemarin.

Dari tangan tersangka DS warga Jalan Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai, polisi turut mengamankan barang bukti 30  kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penindakan, tersangka DS melakukan perlawanan.

Sebagaimana diketahui bila ada tersangka melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan almarhum DS meninggal dunia,” tegas Kapolda saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) kemarin di Rumah Sakit Bhayangkara.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini