Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

author photo
Nyanyian Zul Kentut Menghantarkannya ke Sel Bersama Temannya
Foto : Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang diringkus Sat Res Narkoba Polres TB (13/6)
Tanjungbalai, Moltoday.com – Tak berkutik saat di sergap Polisi membawa puluhan butir ekstasi , Zulham Efendi alias Zul kentut (38) warga Jalan Kirab Remaja, Link I, Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, mengakui asal usul barang haram tersebut, Sabtu (13/6/2020).


Zul Kentut disergap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat santai duduk di jok sepeda motor merek honda Beat warna hitam tanpa plat No.Polisi yang sedang parkir di pinggir Jalan SMA Negeri III Datuk Bandar sekira pukul 19:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP PutuYudha Prawira.SIK.,MH., kepada awak media Policeline.co.id membenarkan atas penangkapan tersebut.


“ Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan SMA Datuk Bandar ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut Kanit I Ipda L Simatupang bersama tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP tersebut, “ kata AKBP Putu Yudha.

Masih Kata Putu Yudha, di TKP tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas jok sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat Ano.Polisi dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya petugas menangkap laki-laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam laci speda motor TSK barnag bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan, dan setelah diperiksa berisikan 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi kapsul.

“Diketahui TSK bernama Zulham Efendi alias Zul Kentut mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut miliknya, dan dari hasil interogasi kepada petugas, TSK menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari Zulkarnaen alias Korak,” sambung Putu Yudha.


Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus TSK Zulkarnaen alias Korak (40) dari kediaman di Jalan M.Abbas Kel.Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“ Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil meringkus Amrin Siregar alias Tumbin (50) di rumahnya yang beralamat di Jln.Sei Sampean Link.V Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” pungkas Putu Yudha.     

Ketiga Tersangka tersebut telah di jebloskan ke sel Mako Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 30 (tiga puluh) butir *diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 (dua belas koma delapan delapan) gram.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan.
• 2 (dua) unit hp merk Nokia warna hitam.
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa No Pol.
• 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa No Pol.

(Ilhamsyah)

Komentar Anda

Berita Terkini