Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 20 Paket Sabu Dan 10 Orang TSK.

author photo

Medan,Moltoday.com -Satres Narkoba bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Jumat (19/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Multatuli Lorong 5, Kecamatan Medan Maimun.

Menurut Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi AKP Doly N. Nainggoilan, SH, MH mengatakan bahwa pengrebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Multatuli Lorong 5, Kec. Medan Maimun sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

Daerah yang mepukan salah satu Basis Narkoba digempur
oleh petugas, jemudian menuju ke lokasi pengrebekan (TKP) dan langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.

Ke 10 orang yang berhasil diamankan tersebut antara lain, Putra Handayana alias Putra (39) warga Jalan Multatuli lorong 5, Kec. Medan Maimun, Joko Satriono (30) warga Jalan Multatuli lorong 5, Kec. Medan Maimun, Teguh Pratama (38) warga Jalan Multatuli lorong 4, Kec. Medan Maimun, Heppy Sitanggang (51) warga Jalan Multatuli Lk. IV No. 92 Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Fendi Saragih (46) warga Jalan Nilam XIV No. 5 Kel. Tuntungan, Kec. Medan Tuntungan, Agus Taman (50) warga Jalan Multatuli Lk. V No. 64 Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Yudiansyah (44) Jalan Multatuli lingkungan III lorong 4, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Ribet Nasution (46) warga Jalan Aksara Pukat Gg. Batu Lima No.3, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, Edi Wijaya (50) warga Jalan Multatuli lingk 4 No. 40, Kel. Hamdan dan Suhartono (60) warga Jalan Antariksa Karang Sari No. 21, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 20 paket shabu berat 69,13 gram, 4 buah kaca pirex berisi sisa pakai shabu berat 6 gram, 1 am paket ganja, 5 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna biru, 3 ball plastik klip baru, 1 ( Satu ) Buah Dompet warna Hitam, 1 Unit HP merek Evercoss warna Hitam, 1 bungkus Plastik kosong berklip merah, 1 buku Tabungan BRI, uang tunai Rp.24.000, 1 unit sajam jenis golok dan 1 unit airsoftgun.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini