Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Sindikat Pembuat STNK Palsu

author photo


Tanjungbalai, Moltoday.com - Tim TEKAP Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan meringkus para pelakunya  di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 16:30 WIB dan di Jalan Beting Sei Silau. Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (5/6/2020) yang lalu.


Kepada awak media, Minggu (7/6/2020), Kapolres Tanjung Balai mengatakan, dalam kasus ini tim Satreskrim meringkus M. Sabri alias Sabri (28) warga Dusun III Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,  Lusito alias Ilus (36) warga Kecamatan Pulau Raja,  Asahan. Rahmad Wahyudi Alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulau Raja, Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga jalan Besar Sipori-Pori Lingkungan VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 


"Sambungnya Putu Yudha, " pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka M. Sabri tertangkap tangan saat menjual sepeda motor Yamaha RX King dengan nopol BK 5228 QU dengan 1 buah STNK yang dicetak melalui scan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Indra Sakiti Kota Tanjungbalai. Setelah dilakukan introgasi tersangka M. Sabri mengaku bahwa STNK palsu tersebut diperoleh dari Lusito alias Ilus dengan harga Rp.  500 ribu. Kemudian Lusito memita bantuan Rahmat Wahyudi alias Yudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu tersebut dengan harga Rp.  150 ribu dengan tujuan agar sepeda motor yang akan dijual dapat dijual dengan harga mahal"

Masih dikatakan Putu Yudha, dari hasil pengembangan,  selanjutnya tekab bersama tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus  tersangka lainnya di lokasi berberda.

“Saat kita melakukan pengembangan kita menemukan tersangka lainnya yang juga melakukan pemalsuan Surat Autentik dengan Laporan Polisi  nomor LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 05 Juni 2020. Disini kita kembali meringkus Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-Pori Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, M.  Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Haris Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pahang,  Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," papar Putu Yudha.

Dalam kasus ini,  ke empat tersangka lainnya diringkus di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Kronologisnya sama dengan kasus yang pertama, dimana pada hari Jumat, 5 Juni 2020 sekira pukul 02:00 WIB, tersangka Andri alias Andre Juntak menjual sepeda motor Honda Scoppy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara di Scan" jelas Putu Yudha.

“Dari dua kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak dari tangan Wahyudi,1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha RX KING dari tangan Sabri, 1 lembar STNK palsu dan sepeda motor Yamaha VIXION dari tangan Awaluddin Sitorus, 100 lembar plastik tempat STNK palsu dan 1 buah printer merk Epson, 1 unit Keyboard, 1 alat pemotong kertas, 1 unit monitor merk LG, 9 botol tinta printer, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar pembuatan STNK palsu, 1 unit alat scan merk Canon, dan 1 unit CPU dari tangan tersangka Wahyudi, papar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya 160 lembar STNK palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK yang sudah di cetak namun belum di potong, 5 botol tinta printer, 1  buah printer merk HP, 1 unit keyboard,  1 buah alat pemotong kertas STNK palsu, 1 ( satu ) unit monitor merk LG, 1 unit alat scan merk Canon,20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 unit CPU merk ACER yang diamankan dari tersangka Hori Firmansyah Lubis alias Koling. 1 lembar STNK Palsu dan sepeda motor Honda Scoopy dari tangan Andri

"Pasal yang dipersangkakan terhadap 6 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) adalah Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.  Sedangkan untuk tersangka AS di jerat dengan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara" pungkasnya  Putu Yudha.

Dari kejadian kasus ini, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Tanjung Balai, agar berhati-hati dalam membeli sepeda motor dan jika mengetahui adanya pemalsuan surat kendaraan baik STNK dan BPKB agar segera melaporkan nya kepada pihak yang berwenang.

(Ilhamsyah)
Komentar Anda

Berita Terkini