Terkait Pembunuhan Darwin Sitorus Mulai Terungkap

author photo

Medan, MOLTODAY.COM - Terkait pembunuhan sadis di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar perkara, Rabu (10/6/2020).

Gelar perkara dilangsungkan secara tertutup ini di Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menjadi perhatian para awak media.

Dikatakan demikian, Heny Boru Sihotang (istri korban-red) sebelumnya pada Kamis (4/6/2020) lalu, mendatangi Mapolda Sumut demi meminta keadilan dan berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin untuk menjadikan kasus pembunuhan suaminya bernama Darwin Sitorus (korban-red) diusut hingga tuntas.

Usai gelar perkara, Heny Boru Sitohang (41) mengaku sedikit lega karena melalui gelar perkara ini, kasus pengeroyokan sadis yang berujung tewasnya Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya. 

"Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya, bahwa kasus ini akan semakin terungkap," kata Heny.

Dalam gelar perkara itu, ada tiga orang dari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Diantaranya, istri korban, keponakan korban dan kakak kandung korban. 

"Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," ungkapnya.

Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya. 

Ia tidak terima bahwa Polres Batu Bara menetapkan hanya empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya. 

Sementara menurut Heny masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang bebas berkeliaran.

Keempat tersangka yang sudah ditahan polisi itu diantar, inisial MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara, yang berperan menggorok leher korban. 

Berikut tersangka GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih. Ia berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban. 

Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang berperan memulai perkelahian. 

Terakhir, PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih. Ia turut dalam pembunuhan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus. 

"Hasil dari gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban," kata AKBP MP Nainggolan.

Lebih jauh, dia menjelaskan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. 

Bahwa sebelumnya, lanjut MP Nainggolan, motif pembunuhan itu karena disiram tuak. Tetapi, hasil gelar perkara membuktikan lain. Motifnya terkait tangkahan. 

"Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batu Bara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini," terang MP Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini dikeroyok hingga tewas di lapo tuak di lokasi penambangan pasir di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara. Tidak hanya mengeroyok, para pelaku juga secara sadis menggorok leher korban.

Pembunuhan tersebut disaksikan tiga penjaga malam di lokasi galian C. Mereka langsung kabur dan memberitahukan kejadian itu kepada Henny Br Sitohang, istri korban. Perempuan itu pun menghubungi petugas Polsek Indrapura. 

"Suami saya kan bertugas menjaga tangkahan. Kami bukan pemilik tangkahan. Karena tangkahan itu legal, ada izinnya, lengkap dari Forkopimda, ya kami mau bekerja di sana. Tetapi orang-orang ini, (pelaku-red) sudah sering datang mendemo. Jadi ini bukan soal tuak, tapi soal tangkahan," pungkas Heny.

(Rid)
Komentar Anda

Berita Terkini