CBI (Cikal Baharu Indonesia) 1201 Medan; "Polisi Harus Jelas dan Tegas"

author photo


Published: MBaktiN70

Medan, Moltoday.com - Diberitakan sebelumnya 10/07/2020, terkait pelaporan Ibu Hj Rahmadiati Siregar Cs, yang mana beliau adalah sebagai Ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah yang sah, dan pemegang SK Menkumham RI yang baru.

Seiring dengan waktu, Media ini kembali mengwawancarai Kamis, 02/07/2020 Terlapor. yang mana dalam penyidikan, saya dan Ibu Hj. Rahmadiati Siregar sebagai saksi dalam kasus ini baik di Polrestabes maupun di Polsekta Medan Area yang mana kedua LP tersebut belum menghasilkan apapun, saudara Ramdhansyah Hasibuan, SH kembali melaporkan Pria yang sama di Polsek Medan Area, yang di terima Laporan Polisinya dengan Nomor: LP/149/II/2020/SPK Medan Area Tanggal 25 Februari 2020 sebut Ibu Hj Kusmaini Siregar.

Diakhir wawancara kami, Ibu Hj Kusmaini Siregar mengatakan, "Saya binggung, Kok bisa dalam satu Perkara yang sama dua laporan,
Saya tidak tahu kalau Bapak H. Saritaon dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, diketahui setelah mendapat panggilan saksi, dan kedua pemeriksaan baik di Polrestabes maupun Polsekta Medan Area tidak berbeda seputaran pertanyaannya dari Berita Acara Pergantian Pengurus dan Surat Kuasa Bank Bukopin, makanya dibilang berbeda, yang mana yang beda...kedua perkaranya sama kok pemeriksaannya". Jelas Ibu Kusmaini Siregar

Ketika Awak Media ini  mengkonfirmasi langsung kepada Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui telepon WhatsApp Selasa 30/06/2020 beliau mengatakan langsung saja ke Kanit Reskrim.

Saat Awak Media meminta keterangan Kanit reskrim Polsek Medan Area Iptu JH Panjaitan mengatakan, bahwa " Dua Pengaduan/ Laporan dalam satu Perkara boleh-boleh saja sebab objek perkara surat nya yang di palsukan berbeda, dan perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan serta pemanggilan saksi juga Terlapor, "sah sah aja ada dua pengaduan di tempat yang berbeda, dengan delik pidana yang sama, sebab dalam pengaduan tersebut objek yang di laporkan berbeda, di Polrestabes Berita acara Pergantian Pengurus dan di Polsek Medan Area Surat Kuasa ke Bank Bukopin" Tegas Iptu JH. Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Namun ketika Awak Media ini kembali mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, tetapi pada saat itu sedang rapat, sehingga yang menerima Awak Media ini adalah Panit 1 Pidum dan menyampaikan bahwa kalau beliau baru saja menjabat, sehingga belum mengetahui permasalahan ini, tetapi jika hal ini kedua-duanya berjalan tidak mungkin, Namun kalau Polsek Medan Area nanti telah memproses perkara ini, pasti kami akan memberhentikan perkara ini kalau perkaranya sama, "Saya baru saja menjabat, sehingga belum mengetahui permasalahan ini, tetapi jika kedua perkara tersebut sama dan di proses sampai P21 itu   tidak mungkin, Namun kalau kami Polrestabes Medan nanti telah memproses perkara ini lebih dalam, pasti kami akan memberhentikan perkara yang di Polsek  Medan Area, apabila perkaranya sama" . Ujar Kanit I Pidum Reskrim Polrestabes Medan.

Dalam persoalan ini yang terjadi di Yayasan Amal & Sosial Al Ittihadiyah Mamiyai jalan Bromo tersebut , Praktisi Hukum Ahmad Syafii Nasution, SH Advokat dari Yayasan CBI (Cikal Baharu Indonesia) - 1201 (Kemanusiaan dan Hukum) Medan memberikan Komentar
"Saya menanggapi dalam hal penyidikan di Polrestabes Medan Polisi harus jelas dan tegas, bila sudah tidak terbukti lagi perkara yang di adukan oleh sdra. Ramdhansyah Hasibuan, SH harus di hentikan atau Polisi harus mengeluarkan SP3 bila tidak akan menimbulkan asumsi tidak baik di mata masyarakat, dan bila tidak di keluarkan SP3 maka Terlapor dalam hal ini akan berulang kali lagi di laporkan ke Poldasu lagi. Yang kemudian mungkin Terlapor juga akan mengambil langkah hukum juga, baik itu dugaan pidana pengaduan Palsu maupun pencemaran nama baiknya Terlapor" . Ujar Syafii panggilan akrab beliau.
Komentar Anda

Berita Terkini