Dikira Pembeli, Chandra Pengedar Shabu Digulung Polisi

author photo


Medan, Moltoday.com – Nasib naas Chandra Ilham Butar-butar (33) sedang menunggu pembeli di jemput Polisi, alhasil bukan untung yang di dapat, Dia nya pun menginap di sel Mapolres Tanjung Balai, Selasa (7/7/2020) sekira 18:30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kru Policeline.co.id, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Benar, Tersangka warga domisi Dusun VII Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, Sumatera Utara tersebut ditangkap dari hasil informasi warga yang kita terima, adanya seorang laki-laki yang kerap menjual shabu di seputaran Jln. Hiu Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (9/7/2020) pagi.     

Lanjut AKBP Putu Yudha, dari informasi tersebut selanjutnya team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan ke TKP dengan melakukan Undercover buy sebagai pembeli Narkotika terhadap TSK.
    
“Pada saat akan dilakukan transaksi TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK memberi narkotika jenis shabu dan langsung personil melakukan penangkapan terhadap TSK,” ucap Putu Yudha.

Chandra pun tak bisa berdalih lagi, mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya TSK diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma enam belas) gram, 1 (satu) unit hp merk I Cherry warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor polisi.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pada tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres Tanjung Balai. (Red/Bern).

Komentar Anda

Berita Terkini