Hj Kusmaini Siregar, Kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area Buat Bingung dan Kecewa

author photo


Medan, Moltoday.com - Sepeninggalnya Ibu Nurhayati Siregar sebagai Ketua Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan, maka untuk kelangsungan kepengurusan Yayasan dalam penggantian Ketua Yayasan yang baru akhirnya para Pendiri dan Pengurus melakukan rapat dengan mengundang seluruh Pendiri dan Pengurus untuk bermusyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan rapat bahwa Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah Jalan Bromo No.25 Medan wajib memiliki Ketua yang baru sebagai pengganti Almh. Ibu Nurhayati Siregar. Ujar Ibu Hj Kusmaini Siregar yang telah terpilih sebagai Bendahara Umum yang baru.
Menurut Ibu Hj Kusmaini Siregar ketika Awak Media ini mewawancarari langsung pada hari Senin 29/06/2020, menceritakan bahwa satu orang anggota pembina dan satu orang pengurusnya tidak hadir walaupun sudah di undang berulang ulang kali agar hadir dalam rapat, yang pada akhirnya di putuskan kesepakatan bersama sesuai dengan AD/ART Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah bahwa Ibu Rahmadiati Siregar menjadi Ketua Yayasan yang baru. 
Keputusan ini diambil hasil dari musyawarah para Ketua Pembina dan Pendiri dengan daftar hadir dan Notulen rapat yang di hasilkan dan begitupun Ketua Pembina dan Pendiri mendatangi kediaman Ibu Derliani Siregar sebagai anggota Pembina untuk meminta tandatangan bahwa setuju atas keputusan bersama yg di hasilkan rapat Pembina dan Pendiri/Pengurus pungkasnya.

Kemudian oleh Ketua Pembina dan Pendiri/Pengurus di lakukan pengurusan akta Perubahan di Notaris Darwin Sjam Manda, SH, akta No. 29 tanggal 20 Februari 2019 Untuk diajukannya kepengurusan yang baru, dengan tidak merubah prinsip dasar AD/ART serta SK. Menkumham RI Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan yang pada akhirnya perubahan Kepengurusan dapat keluar dengan SK. Menkumham RI No. AHU-2276.AH.01.04.Tahun 2012, dan No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294. tanggal 12 Maret 2019 dengan Kedudukan Yayasan di jalan Bromo, jalan Mamiyai No.1 Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Ungkap Ibu Hj Kusmaini Siregar.

Mengetahui perubahan pengurus Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan sudah keluar dari Kementerian Hukum dan Ham RI akhirnya bapak Ir. H. Zulkifli dan Ibu H. Derliani Siregar tidak dapat menerima putusan tersebut yang pada akhirnya melalui Saudara Ramdhansyah Hasibuan melaporkan ke Polrestabes dengan Nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES MEDAN, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel pasal 236 Kuhpidana yang kemudian pada saat ini sudah masuk tahap Penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, menurut keterangan Ibu Hj. Kusmaini Siregar saat di dalam ruangan Penyidik, Penyidik menelpon Ibu Hj.Derliani Siregar yang mana beliau mengatakan dengan mengakui bahwa tanda tangan yang di laporkan palsu di aksinya bahwa itu benar tanda tangan Ibu Derliani Siregar tapi ditandatangani dalam keadaan terpaksa, jelas Ibu Hj Kusmaini Siregar dengan wajah binggung.

Seiring dengan waktu, yang mana penyidikan tersebut belum menghasilkan apapun, saudara Ramdhansyah Hasibuan, SH kembali melaporkan Pria yang sama di Polsek Medan Area, yang di terima Laporan Polisinya dengan Nomor: LP/149/II/2020/SPK Medan Area Tanggal 25 Februari 2020.

Diakhir wawancara kami, Ibu Hj Kusmaini Siregar mengatakan, Saya binggung kok bisa " Kok bisa dalam satu Perkara yang sama dua laporan".
Saya tidak tahu saya dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area dalam Perkara yang sama.

Ketika Awak Media ini  mengkonfirmasi langsung kepada Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui telepon WhatsApp Selasa 30/06/2020 beliau mengatakan langsung saja ke Kanit Reskrim.

Dan Ketika Awak Media ini meminta keterangan Kanit reskrim Polsek Medan Area Iptu JH Panjaitan mengatakan, bahwa " Dua Pengaduan/ Laporan dalam satu Perkara boleh-boleh saja" dan perkara ini sudah dalam penyelidikan serta pemanggilan.

Namun ketika Awak Media ini kembali mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, tetapi pada saat itu sedang rapat, sehingga yang menerima Awak Media ini adalah Panit 1 Pidum dan menyampaikan bahwa kalau beliau baru saja menjabat, sehingga belum mengetahui permasalahan ini, tetapi jika hal ini kedua-duanya berjalan tidak mungkin.
Namun kalau Polsek Medan Area nanti telah memproses perkara ini, pasti kami akan memberentikan perkara ini juga.
Komentar Anda

Berita Terkini