Tanjungbalai, Moltoday.com – Memamfaatkan situasi, Evin
Edward Sitorus selamat dari tragedy penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan M.Kibal
dan kawan kawannya.
Informasi
yang dihimpun awak media, Evin (korban) selamat dari tragedi tersebut akibat
mobil yang digunakan para pelaku menabrak mobil ambulance dari belakang, di
Jalan Asahan (jalan lintas sumatera) dekat RM Status Quo dan saat bersamaan
unit patroli Polsek Pulau Raja Res Asahan sedang melintas, korban berteriak
minta tolong dan selanjutnya diselamatkan petugas dan membawa korban ke Mako
Polres Tanjung Balai.
Setelah
dilakukan cek identitas korban, selanjutnya petugas menghubungi istri korban
bernama Afniyanti Panjaitan (37) berdomisili di Jalan Nelayan Gg.Damai,
Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Tidak
terima perbuatan yang dialami suaminya, Afniyanti selanjutnya membuat laporan Polisi,
No : LP/145/VI/2020/SU/ Res T.Balai,Tanggal 23 juni 2020.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu
AD Panjaitan membenarkan kejadian tersebut.
Dikutip
dari keterangan Evin (korban),” pada hari Selasa (23/6/2020) sore sekira pukul
17:00 WIB, M.Kibal dkk (diduga pelaku) memanggil korban dari rumahnya,
selanjutnya tiba di salah satu ladang (TKP). Sempat terjadi adu mulut antara
para pelaku dengan korban. Pada saat terjadi adu mulut, korban pun mendapat
pukulan-pukulan dari para pelaku dengan menggunakan tangan kosong”.
Masih
keterangan korban, lanjut Kasubbag Humas,” Wajah dan kepala korban berkali kali
mendapatkan pukulan menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang,
serta wajah yang terkena pukulan tersebut mengeluarkan darah”.
“Selanjutnya
mata korban di tutup dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau
Raja Asahan. Sesampainya di Jalan Asahan tepatnya di dekat RM Status quo, mobil
yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulance, dan pada saat itu lah korban
berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh Pers Polsek Pulau Raja dan
membawa korban ke Mako Polres Tanjung Balai,” sebut Iptu AD Panjaitan.
Proses
Penangkapan Terduga Pelaku
Pada
Hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 16:00 WIB, setelah melakukan koordinasi
dengan Polres Asahan, sesuai Laporan Polisi dan surat penangkapan akan di pulangkan
Polres Asahan. Selanjutnya Tim TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap
pelaku an Khairuddin alias Udin di depan Polres Asahan.
Selanjutnya,
sekira pukul 19:00 WIB, setelah dilakukan asessment terhadap kedua pelaku an.
M. Ikbal Batubara dan Abral Nasution, kemudian Tim TEKAB menunggu di depan
kantor BNN asahan, setelah keluar kemudian keduanya di amankan dan diboyong ke Mako
Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.
Identitas
Para Pelaku
1. Khairuddin alias Udin (44)
pecatan TNI, domisili Gg Aman Pulau Simardan Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar
Timur Kota Tanjung Balai (ditangkap di depan Polres Asahan).
2. M.Ikbal Batubara (43), domisili Jln
HM Nur, Gg Suka Damai, Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai (ditangkap di
depan kantor BNN Asahan).
3. Abral Nasution (38), domisili Jln
Burhanuddin Lk.V, Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (ditangkap
di depan kantor BNN Asahan).
Barang
bukti yang berhasil diamankan,
- 1
buah Batu batako
- 1
gulung lakban
- 4
helai baju yg berdarah milik pelaku
- 1
pisau
- 1
dompet milik korban