Nabrak Ambulance, Evin Selamat Selamatkan Diri dari Penyekapan dan Penganiayaan

author photo

Tanjungbalai, Moltoday.com – Memamfaatkan situasi, Evin Edward Sitorus selamat dari tragedy penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan M.Kibal dan kawan kawannya.

Informasi yang dihimpun awak media, Evin (korban) selamat dari tragedi tersebut akibat mobil yang digunakan para pelaku menabrak mobil ambulance dari belakang, di Jalan Asahan (jalan lintas sumatera) dekat RM Status Quo dan saat bersamaan unit patroli Polsek Pulau Raja Res Asahan sedang melintas, korban berteriak minta tolong dan selanjutnya diselamatkan petugas dan membawa korban ke Mako Polres Tanjung Balai.


Setelah dilakukan cek identitas korban, selanjutnya petugas menghubungi istri korban bernama Afniyanti Panjaitan (37) berdomisili di Jalan Nelayan Gg.Damai, Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Tidak terima perbuatan yang dialami suaminya, Afniyanti selanjutnya membuat laporan Polisi, No : LP/145/VI/2020/SU/ Res T.Balai,Tanggal 23 juni 2020.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan membenarkan kejadian tersebut.

Dikutip dari keterangan Evin (korban),” pada hari Selasa (23/6/2020) sore sekira pukul 17:00 WIB, M.Kibal dkk (diduga pelaku) memanggil korban dari rumahnya, selanjutnya tiba di salah satu ladang (TKP). Sempat terjadi adu mulut antara para pelaku dengan korban. Pada saat terjadi adu mulut, korban pun mendapat pukulan-pukulan dari para pelaku dengan menggunakan tangan kosong”.


Masih keterangan korban, lanjut Kasubbag Humas,” Wajah dan kepala korban berkali kali mendapatkan pukulan menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang, serta wajah yang terkena pukulan tersebut mengeluarkan darah”.

“Selanjutnya mata korban di tutup dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau Raja Asahan. Sesampainya di Jalan Asahan tepatnya di dekat RM Status quo, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulance, dan pada saat itu lah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh Pers Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Mako Polres Tanjung Balai,” sebut Iptu AD Panjaitan.

Proses Penangkapan Terduga Pelaku

Pada Hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 16:00 WIB, setelah melakukan koordinasi dengan Polres Asahan, sesuai Laporan Polisi dan surat penangkapan akan di pulangkan Polres Asahan. Selanjutnya Tim TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap pelaku an Khairuddin alias Udin di depan Polres Asahan.

Selanjutnya, sekira pukul 19:00 WIB, setelah dilakukan asessment terhadap kedua pelaku an. M. Ikbal Batubara dan Abral Nasution, kemudian Tim TEKAB menunggu di depan kantor BNN asahan, setelah keluar kemudian keduanya di amankan dan diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.

Identitas Para Pelaku

1.  Khairuddin alias Udin (44) pecatan TNI, domisili Gg Aman Pulau Simardan Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (ditangkap di depan Polres Asahan).
2.  M.Ikbal Batubara (43), domisili Jln HM Nur, Gg Suka Damai, Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai (ditangkap di depan kantor BNN Asahan).
3.  Abral Nasution (38), domisili Jln Burhanuddin Lk.V, Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (ditangkap di depan kantor BNN Asahan).

Barang bukti yang berhasil diamankan,
- 1 buah Batu batako
- 1 gulung lakban
- 4 helai baju yg berdarah milik pelaku
- 1 pisau
- 1 dompet milik korban

Terkait pasal tindak pidana yang dikenakan kepada para pelaku, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan memaparkan, para pelaku telah melanggar Pasal 170 yo 351 KUHP dan pasal 333 KUHP. (Bern/Red)
Komentar Anda

Berita Terkini