Nyanyian Teman, Menyempurnakan Pengungkapan Pembobol Gudang Obat di Tanjung Balai, Sumatera Utara

author photo
Foto : Tersangka Firli Simanjuntak alias Pay (Tengah) Tersangka pembobol gudang obat RSU Dr Mansyur T.Balai
Tanjungbalai, Moltoday.com – Keberhasilan Team Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dalam mengungkap pelaku pembobol gudang obat RSU Dr Mansyur Kota Tanjung Balai, menuai apresiasi.

Tidak butuh waktu lama, tersangka Fihri Simanjuntak alias Pay (33) perawat magang di RSU Dr Mansyur domisili Jalan Rukun Sei Denki Kota Tanjung Balai, merupakan kawanan pelaku yang telah tertangkap sebelumnya, berhasil diamankan TEKAP Reskrim Polres Tanjung Balai pada Minggu, 19 Juli 2020, sekira pukul 17:00 WIB.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan 3 (tiga) tersangka pelaku pembobol gudang obat di RSU Dr Mansyur Kota Tanjung Balai yang telah di gelar Polres Tanjung Balai pada Jumat (17/7). Dan salah seorang dari pelaku merupakan perawat Rumah Sakit tersebut.         

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., kepada kru awak media mengatakan, Fihri Simanjuntak alias Pay ditangkap dari hasil pengembangan terhadap 3 pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 14:00 WIB, ketiga pelaku yang sebelumnya telah ditangkap mengakui bahwasannya masih ada pelaku lain yang diketahui bernama Fihri Simanjuntak alias Pay membongkar gudang obat dengan menggunakan kunci duplikat. Selanjutnya TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka tersebut, dan berhasil mengamankannya tepat di belakang RSU Dr Mansyur Kota Tanjung Balai. Petugas langsung memboyong tersangka Pay ke Mako Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha.     

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (16/7) sekira pukul 20:00 WIB, para pelaku pembobol gudang obat modus tong sampah tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak jendela gudang obat lalu mengambil cairan RL (Ringerlaktat) 98 Box dan berbagai jenis obat obatan lainnya. Dan pada gudang kedua dengan cara merusak lobang ventilasi, lalu mengambil obat-obatan yang berada didalam.

Akibat kejadian tersebut, pihak RSU Dr Mansyur diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.46.000.000.,( empat puluh enam juta rupiah). Dan telah melaporkan ke Polres Tanjung Balai dengan Nomor : LP/168/VII/2020/SU/Res TJB tanggal 16 Juli 2020. An Pelapor : Zulkifli (31) domisili Dusun III, Desa Lima Laras Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.    

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun. (Bern)
Komentar Anda

Berita Terkini