Nyimpan Shabu, Sapar Pasrah Saat Digrebek di Dalam Kamar Rumahnya

author photo

T.Balai, Moltoday.com - Tak sadar di datangi Polisi, Saparuddin Tanjung alias Sapar (44) yang sedang duduk di dalam sebuah kamar di kediamannya Jalan Garuda Lingk. II. Kel. Beting Kuala Kapuas Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, tak berkutik pada Sabtu (04/7/2020) siang sekira 14:30 WIB.

Sapar pun tak berkutik saat dilakukan penggrebekan di rumahnya ditemukan sebungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis shabu di hadapannya.


Kepada awak media, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan membenarkan atas penggrebekan tersebut, Senin (6/7/2020).
“ Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Sapparuddin Tanjung alias Sapar (44) saat dilakukan penggrebekan di rumahnya di Teluk Nibung yang sedang duduk di dalam kamarnya, “ ucap AD Panjaitan.

Kasubbag Humas menambahkan, penggrebekan terhadap tersangka berkat informasi warga yang diterima bahwa di jln. Garuda Lk II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.  

Saat dilakukan penggrebekan oleh team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 gram dari hadapan tempat duduknya.

“ Sebelum dilakukan penggrebekan, team Opsnal Unit 2 Res Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan, dan hasil lidik A1 selanjutnya personel ke TKP melakukan penggrebekan,” kata AD Panjiatan.

“ Saat dilakukan interograsi, petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus platik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51  gram,” sambung nya.

Selanjutnya Sapar (TSK) dan barang bukti lainnya, diboyong ke Mako guna proses selanjutnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :

1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 (enam puluh empat koma tujuh puluh lima) gram.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh tiga) gram.
Uang Rp. 840.000,-.
1 (Satu) unit timbangan elektrik.
1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
2 (bungkus) bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong.
1 (satu) buah Dompet warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sapar dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.(Bern/Policeline.co.id)
Komentar Anda

Berita Terkini