PN Lubuk Pakam Panggil Saksi BKM Nurul Ikhwan Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah 4,5 M

author photo


Delser, Moltoday.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memanggil saksi terlapor kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai 4.5 miliar, Batara Lubis dan ustad Zulham, Rabu (22/07/20).

Hakim sidang perdata, Monalisa Anita Teresia Siagian, S.H.,M.H., membuka persidangan pemanggilan saksi saksi terlapor dugaan kasus penggelapan dana pembangunan masjid senilai 4,5 miliar.


Hakim menjelaskan, prihal uang yang diterima ketua BKM, bendahara, dan sekretaris senilai 3 miliar dari pihak PU Medan atas ganti rugi lahan masjid, pengacara terlapor, Suhamzah Ginting, S.H., bertanya kenapa uang yang baru di transfer dari PU, tempo tiga hari uang di kas rekening masjid langsung habis, dan tersisa Rp.156.000.

Batara Lubis selaku saksi dari ketua BKM membantah dirinya ikut serta dalam pengambilan uang di Bank Sumut senilai 3 miliaran.

Batara menerangkan bahwa, pengambilan uang tersebut dilakukan Ketua BKM, sekretaris dan bendahara, selanjutnya Dia enggan menjawab pertanyaan pertanyaan yang di lontarkan pengacara terlapor.

Terpisah, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Ustadz Indera Suheri, M.H., menyesalkan adanya dugaan penggelapan dana masjid miliaran rupiah terhadap Masjid Nurul Ikhwan yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Indera juga menegaskan, meminta penegak hukum menindak tegas oknum yang dengan sengaja menggelapkan uang Masjid. Harapan nya para tersangka nanti segera di hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini. Dia juga menekankan, KUA Kecamatan dan Tokoh Agama untuk segera menggantikan ketua BKM beserta anggota lainnya yang tersangkut masalah penggelapan ini. Kita serahkan saja masalah ini ke pihak kepolisian, terangnya kepada keu awak Delinewstv.com.(Bern/Agus Nst/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini