Polisi Mengamankan Sepasang Warga Teluk Nibung Tanjung Balai Sedang Transaksi Narkotika

author photo

T.Balai, Moltoday.com – Sepasang warga Jalan Kereta Api Kel.Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tak pasrah saat diamankan Polisi.

Julida alias Ida wanita paruh baya 40 tahun dan temannya Hendri pria berusia 38 tahun tak bisa berdalih saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Lingkar Utara, Lk.V, Kel.Perjuangan, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekira pukul 18:30 WIB.

Informasi yang dihimpun awak kru media ini, keduanya diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K.,M.H., saat dikonfirmasi awak kru media ini.

“Benar, team unit 2 opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Aiptu NB. Harianja telah mengamankan sepasang warga Jalan Kereta Api yang sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Lingkar Utara,” ucap AKBP Putu Yudha, Minggu (19/7).

Kapolres Tanjung Balai juga menambahkan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

“Mengelabui Petugas, para TSK menyempatkan membuang 1 (satu) buah kotak rokok saat petugas datang, dan setelah diperiksa, di dalamnya di duga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna kuning,” sambung AKBP Putu Yudha.

Dari hasil interograsi, kepada petugas para tersangka mengakui barang haram narkotika jenis shabu tersebut miliknya.

Selanjutnya kedua TSK dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1(satu) unit hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike, 1 (satu) lembar Lakban warna kuning dan uang tunai senilai Rp. 20.000 diboyong ke Mako Polres guna pemeriksaan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, para TSK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Bern/Red)
Komentar Anda

Berita Terkini