Tak Berkutik, Andi Salah Satu Buronan Kawanan Pelaku Penganiayaan di Ringkus Reskrim Polsek Teluk Nibung

author photo

Tanjungbalai, Moltoday.com – Sempat buron 3 bulan, salah satu para tersangka Mahmud dkk kasus penganiayaan terhadap korban Sutiono (67) warga Jalan Sawo No.02, LK.II, Kel Sentang Kec. Kisaran Timur, Kab Asahan, Sumatera Utara berakhir di unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Res Tanjung Balai pada Kamis, 23 Juli 2020, sekira pukul 14:00 WIB.

Kejadian yang dialami korban penganiayaan Sutiono di bulan Mei 2020 dan sudah dilaporkan ke Polres Tanjung Balai No: LP/17/VII/2020/SU/Res TJB tanggal 19 Juli 2020.   

Kepada awak kru media Delinews Network, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Team Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Res Tanjung Balai telah berhasil meringkus salah satu pelaku penganiayaan yang dilakukan Mahmud dkk, yakni Andi Manurung alias Andi, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiono pada bulan Mei yang lalu dengan cara memukul serta menunjang korban. Para pelaku juga menggunakan benda tajam sebilah parang dan martil, sehingga korban mengalami patah gigi, dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul tersebut.

Terkait awal mula kasus penganiayaan tersebut, Kapolres tanjung Balai mengatakan masih dalam pendalaman terhadap para pelaku.

Terkait keberhasilan penangkapan terhadap para tersangka pelaku, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha memaparkan,” pada Rabu, 22 Juli 2020, sekira pukul 21:00 WIB, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi keberadaan TSK Andi Manurung alias Andi di Jalan Garuda, Lk.VII, Kel.Beting Kuala Kapias,Kec.Teluk Nibung, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Ipda Sahril Situmorang bergerak cepat dan berhasil mengamankan TSK Andi dan sebuah martil miliknya. Selanjutnya TSK Andi digelandang ke Mako untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum.

Berikut identitas para tersangka terkait kasus penganiayaan dan sempat buron dan salah satunya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Res Tanjung Balai:
1.  Andi Manurung Als Andi, 25 Thn, Nelayan, Islam, Alamat Jalan Garuda Lk II Kel Betingkuala Kapias Kec Teluk Nibung.(Telah Diamankan)
2.  Muis Manurung, Lk, 30 Thn, Nelayan, Islam, Jln Garuda Lk II Kel Beting Kualakapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(Belum Tertangkap)
3.  Mahmud Manurung, Lk, 33 Thn, Islam, Nelayan, Jln Garuda Kel Beting Kualakapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(Belum Tertangkap)

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 170 (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana.(Bern/Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini