Abdul Hakim : Pemberhentian Kadus IV Sudah Sesuai Prosedur

author photo
.
Hamparan Perak, Moltoday.com - Terkait pemberhentian Haryanto selaku Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Desa Tandam Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang diberhentikan Kepala Desa Tandam Hulu ll Abdul Hakim diluar prosedur yang berlaku. Sehingga  menjadi perbincangan hangat dan mengundang tanda tanya besar oleh sejumlah kalangan.

"Pemberhentian yang bersangkutan sudah memenuhi prosedur yang berlaku.Karena Haryanto telah pernah menerima SP1 dan SP 2 , dan pemberhentiannya sudah mendapat rekomendasi dari Camat," kata Abdul Hakim ketika dikonfirmasi Moltoday.com melalui telepon selulernya, Kamis (20/8/2020).

Dan selama menjadi kepala Dusun, sambung Kepala Desa, Haryanto sering tidak mematuhi tugas yang diberikan oleh dirinya selaku Kepala Desa. "Seperti jarang hadir piket dikantor dan sering tidak menghadiri rapat-rapat yang diadakan di Desa, karena berbenturan waktunya dengan pekerjaannya sebagai karyawan di PT. Musim Mas," jelasnya.

Sekedar mengetahui surat edaran Kemendagri dan petikannya, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Namun atas peraturan itu semua, penguatan atas wewenang ataupun hak mutlak untuk Kepala Desa mengangkat dan memberhentikam Kepala Dusun diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang," pungkas Abdul Hakim.

(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini