Kurun Sebulan, Satreskrim Polres Tanjung Balai Gulung 5 TSK di 4 TKP Kasus 303

author photo


Tanjungbalai, Moltoday.com – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K.,M.H., diwakili Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H. Jumanto,S.H.,M.H., pimpin gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel), Jum’at 28 Agustus 2020 siang sekira pukul 14:00 WIB.

Bertempat di serambi Lobi Polres Tanjung Balai, gelar konferensi pers tersebut, Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinarki,S.H.,S.I.K., Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S.Siahaan, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Demonstar Hasibuan, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Eko Adi Ranto, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H.Karo Karo,S.H.

“Team Reskrim Polres Tanjung Balai dan jarajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tersebut di 3 TKP dengan dasar 3 Laporan Polisi, “ ucap Waka Polres Tanjung Balai Kompol H.Jumanto.


RESKRIM POLRES TANJUNG BALAI

Dasar Laporan Pol : LP/210/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 26 Agustus 2020, masing-masing para tersangka yang diamankan yakni, Hendrik (36) warga domisili Jln.Patimura, Link.III Kel.Pantai Burung, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Rikki Irwan Nova (39) warga domisili Jalan Singosari, Link.I, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai di TKP Jln.Asahan, Kel.Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.   

Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni,
1. Disita dari Tersangka Hendrik :
a. 1 (satu) buah keranjang kecil warna hijau.
b. 1 ( satu ) buah pulpen.
c. 1 ( satu ) lembar kertas kupon ukuran kecil warna kuning yang berisi nomor tebakan.
d. 10 ( sepuluh ) pasang kertas kupon ukuran kecil warna putih dan kuning yang berisi tulisan 26-08-2020 SGP.
e. Uang tunai sebesar Rp. 30.000,-

2. Di sita dari tersangka Rikki Irwan Nova :
a. 1 (buah) kotak Handphone merk Huawei warna merah.
b. 2 (dua) buah pulpen.
c. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi (erek erek)
d. 23 (dua puluh tiga) kertas kupon ukuran kecil warna putih yang berisikan nomor tebakan.
e. 8 (delapan) pasang kertas ukuran kecil warna putih dan kuning berisikan tulisan 26-08-2020 SGP
f. Uang tunai yang berisikan Rp. 240.000,-

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 Jo Pasal 555 Ayat (1) ke - 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.

RESKRIM POLRES TANJUNG BALAI SEKTOR SEI TUALANG RASO

Unit Reskrim Polsek Tualang Raso Res Tanjung Balai berhasil mengamakankan tindak pidana perjudian di dua TKP, yakni :

Dasar Laporan Pol : LP/39/VII/2020/Poldasu/ Res T.Balai/Sek ST. Raso, tanggal 13 Juli 2020, dengan tersangka yang berhasil diamankan Hasan Maksum alias Encet (55) berprofesi nelayan warga domisili Jalan Sei Permai, Kel.Muara Sentona, Kel.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sei Permai, Kel. Muara Sentona, Kel.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada tanggal 13 Juli 2020 malam sekira pukul 21:30 WIB.  

Barang bukti yang berhasil disita petugas
a. Uang tunai Rp. 12.000,-
b. 1 (satu) Handphone merk nokia warna Hitam nomor Sim Card 085372883954 Imei 1 355804098741982 Imei 2 35355804098791987
c. 1 (buah) buku notes yang bertuliskan angka angka pesanan judi Kim/Hongkong
d. 1 (buah) pulpen merk Dolpin
e. 1 (lembar) kertas karbon

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.
  
Dasar Laporan Pol : LP/42/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek ST. Raso, tanggal 26 Juli 2020, dengan tersangka yang berhasil diamankan Syahrul alias Rahul (44),warga domisili Jalan Sederhana, Lk.I, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec.Tanjunga Balai Utara Kota.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di Komplek Rusunawa Jalan Sei Agul, Lk.IV, Kel.Sei Raja, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Minggu 26 Juli 2020 malam sekira pukul 22:00 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita petugas :
a. Uang tunai Rp168.000 (seratus enam puluh delapan rupiah)
b. 1 Satu unit handphone merk nokia dua tipe 10 29 warna gold imei 1  1358555081842685 Imei 2 358555081842693 Nomor Sim Card 081260512687
c. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor keluar
d. 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk standart AE7

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.

RESKRIM POLRES TANJUNG BALAI SEKTOR DATUK BANDAR

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Res Tanjung Balai berhasil mengamakankan tindak pidana perjudian berdasarkan Laporan Pol : LP/75/VIII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek.Bandar, tanggal 27 Agustus 2020, dengan tersangka yang berhasil diamankan Juara Maruli Tua Sitio alias Tio (41) berprofesi sebagai penjual tuak warga domisili Jalan Singosari, Link.I, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan di kediamannya pada Kamis, 27 Agustus 2020 malam sekira pukul 22:00 WIB tanpa melakukan perlawanan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas :     
a. 41 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel.
b. 27 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang.
c. 1 unit Hp merek Nokia warna biru.
d. 1 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK.
e. 1 buah pulpen merek QUANTUM QS 01.
f. Uang tunai sebanyak Rp.22.000,-
Dengan rincian :
- 3 Lembar Rp.5.000,-
- 3 Lembar Rp.2.000,-
- 1 Lembar Rp.1.000,-.

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke - 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Kapolres Tanjung Balai yang diwakili Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H.Jumanto menegaskan, Polres Tanjung Balai tegas menindak segala jenis perjudian di Kota Tanjung Balai.

“Polres Tanjung Balai tegas akan menindak secara hukum segala jenis perjudian yang beroperasi di Kota Tanjung Balai, dalam menciptakan Kota Tanjung Balai yang nyaman dan aman,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tanjung Balai segera melaporkan ke Polres maupun Polsek terhadap tindakan perjudian maupun kriminal lainnya.    

Sekira 14:30 WIB, Gelar Konferensi Pers usai dilaksanakan situasi aman dan kondusif.

Jurnalis : Ilhamsyah  ( Kontributor Tanjungbalai Asahan)
Editing : Bern M
Artikel  : Keberhasilan Unit Reskrim Polres Tanjung Balai Memberantas Perjudian di Kota Tanjung Balai.

COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK

Komentar Anda

Berita Terkini