(Opini): Pilkada Serentak di Era New Normal

author photo

Medan, Moltoday. Com - New Normal atau normal baru merupakan suasana kehidupan atau prilaku/kebiasaan baru yang saat ini menjadi ngetren diperbincangkan. Munculnya istilah ini dampak dari wabah pandemi Covid-19 (corona) yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Substansi dari New Normal itu sendiri berupa lahirnya kebiasaan baru sebagai bentuk pencegahan akan virus corona seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, social distancing (menjaga jarak sosial/menghindari kerumunan) dan rajin berolah raga guna meningkatkan imun tubuh agar tidak mudah terpapar virus.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun ini, di mana gegap gempita pesta demokrasi memunculkan bertemunya setiap individu yang intens dan berpotensi kerumunan, tentu saja menjadi masalah baru jika New Normal atau adaptasi kebiasaan baru tidak diterapkan secara ketat. Situasi ini merupakan tantangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu penyelenggara Pilkada.

Bagaimana pelaksanaan Pilkada di era New Normal? Bagaimana pula konsekuensi dari penyelenggaraan Pilkada di era New Normal? Apakah adaptasi kebiasaan baru ini dapat diterapkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19? Ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab,

Demokrasi Berkualitas

Pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru. Sekalipun Pilkada 2020 akan dilaksanakan di tengah kenormalan baru, namun tentu saja pelaksanaan demokrasi harus mengutamakan kualitas. Mulai dari proses regulasi, integritas penyelenggara, pengawasan, harus menjadi perhatian bersama.

Demokrasi yang berkualitas adalah hasil perjalanan panjang dari setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di mana di dalamnya terdapat akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen calon yang terbuka, pemilihan umum yang jujur, menghormati hak-hak dasar, dan persamaan dalam hak politik (Robert A Dahl).

Pilkada yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesungguhnya merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Paling tidak ada empat hal yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kualitas demokrasi.

Pertama, untuk menjaga kesehatan para penyelenggara pemilu, maka diperlukan adanya penguatan regulasi yang mengatur tentang hal ini seperti pemeriksaan kesehatan secara gratis yang dilakukan setiap dua pekan sekali, melakukan kerja sama baik dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

Kedua, memaksimalkan pendidikan pemilih di tengah situasi New Normal dengan merilis persiapan tahapan Pilkada secara kontiniu termasuk desain penyederhanaan tahapan melalui media sosial, radio, televisi, penyebaran leaflet atau kelas online. Sejauh ini KPU sendiri selalu melakukan penginformasian kepada publik perihal dinamisasi Pilkada.

Ketiga, mendorong pemerintah daerah agar melakukan penanganan Covid-19 dengan melibatkan representasi kelompok masyarakat seperti kepala desa dan RT/RW setempat sehingga  bantuan sosial untuk warga terdampak dapat tepat sasaran. Dalam kondisi ini kelompok tersebut juga dapat ikut mengawasi apakah ada potensi politisasi yang diakukan termasuk pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, melakukan identifikasi kepada calon kepala daerah/pejawat yang melakukan politisasi bansos kepada masyarakat. Apabila terbukti, segera laporkan kepada pihak berwenang atau Bawaslu setempat untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran, karena mempolitisasi bantuan sosial untuk kepentingan politik adalah kejahatan yang luar biasa. Inilah segala upaya untuk menyukseskan Pilkada yang di lakukan di era New Normal.***

- Penulis: Adinda Putri Kurniawan      Siregar

- Mahasiswi Fakultas Ushuluddin UINSU

- Artikel ini untuk memenuhi tugas KKN

(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini