Reskrim Polres Karo, Tindak Tegas tersangka Pencuri Septor, Dooorr....!!

author photo

Karo, moltoday.com -
Lagimengantar pesanan makanan ke lokasi pajak kabanjahe, Resti Simamora (korban) memarkirkan sepeda motor jenis yamaha mio BK 4291 MAC di depan toko bangun jaya, dan bergegas masuk kedalam pajak kabanjahe.

Sekitar setengah jam pelapor a.n Resti Simamora kembali ke tempat parkiran dan melihat lagi septor jenis yamaha mio miliknya berada di parkiran tersebut. Selanjutnya Resti melaporkan kejadian kehilangan yang dialaminya ke SPKT Polres Tanah Karo. Pada hari kamis (06/08/2020) pukul 17.15 Wib

Atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO tersebut Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahterta Sinulingga melakukan penangkapan terhadap 1(Satu) orang laki laki dewasa  yang juga residivis dalam kasus tindak pidana pencurian atas nama Waldemar Simatupang (28) Protestan, Wiraswasta, warga Jl. Pahlawan Gg. 28, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.Sabtu, (08/08/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Berawal dari petunjuk yang didapat dari kamera cctv disekitar lokasi kejadian, selajutnya petugas mengantogi identitas pelaku,

Oleh kesigapan personil terus memburu tersangka yang diketahui dirinya sedang berada di Desa Rumka, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah rumah,

Tak ingin buruannya kabur unit opsnal dipimpin KANIT IV Reskrim AIPTU Sejahtera Sinulingga mengamankan pelaku pencurian a.n Waldemar Simatupang dan barang bukti 1(satu) unit yamaha mio BK 4291 MAC serta  1(satu) potong celana warna coklat, 1(satu) potong baju berwarna hitam, 1(satu) potong masker berwarna hitam.

Namun pada saat pengembangan terhadap tersangka, dirinya berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, dikhawatirkan melukai petugas, sehingga oleh petugas diberikan  tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku.

Selanjutnya unit opsnal membawa tersangka pencurian R2 ke RSU Daerah Kabanjahe untuk perawatan medis dan kemudian unit opsnal sat reskrim membawa Tersangka WS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH, MH kepada wartawan di Mapolres Tanah karo, usai melakukan introgasi terhadap tersangka pencurian septor, Sabtu (08/08/2020) pukul 13 : 35 Wib.

(Rianto G).
Komentar Anda

Berita Terkini