Sat Reskrim & Sat Narkoba Polres Karo Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

author photo

Karo-moltoday.com
Team gabungan opsnal Sat Reskrim beserta opsnal Narkoba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Akp Sastrawan Tarigan, SH, M.H dan Kasat Narkoba Akp. Ras Maju Tarigan,SH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki laki dewasa atas nama Pandus Tarigan (43), Tani, Warga Desa Kubu Simbelang, Kec.Tiga Panah, Kab. Karo. Kamis (06/08/ 2020) sekira pukul  16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyio Indriono SH, SIK melalui Kasat Reskrim Akp Sastrawan Tarigan SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut,

"Pandus Tarigan (43) selama ini telah masuk dalam daftar catatan tindak kejahatan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) terkait Kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/331/IV/2020/SU/RES T.KARO tgl 30 April 2020," ujar kasat reskrim

Adapun kronologi kejadian yang dialami pelapor (korban) a.n Amirudin Lubis, bersama saksi Dicky Pranata Lubis (kenek) pada saat itu mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju tanjung morawa. Sesampainya di depan puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo, mobil korban di pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban. Kemudian datang dua Orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak dan selanjutnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)  juga 2(dua) buah HP merk Samsung dan Nokia. Pada Kamis (30 April 2020) sekira pukul 04.00 Wib

Usai menjarah barang berharga dan uang tunai tersebut selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut pelapor/korban  melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke SPKT Polres Tanah Karo, sebelumnya juga sudah kita amankan 3(tiga) orang rekan/teman pelaku dan saat ini dalam tahap sidik," Ungkap Sastrawan

Kasat Reskrim juga menjelaskan terkait proses penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan , kepada awak media dirinya mengatakan,

Team gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terhadap pelaku, selama ini pelaku melarikan diri dan telh berhasil kita tangkap di area perladangan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah Kab. Karo, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Pandus Tarigan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, takut membahayakan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur ,"jelasnya

Selanjutnya tersangka di bawa ke RSU Daerah Kabanjahe untuk mendapat perawatan Tim Medis, kemudian tersangka kita boyong ke Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9(sembilan) tahun." Beber AKP Sastrawan Tarigan SH, MH Kasat Reskrim Tanah Karo


Kontributor : Rianto G
Komentar Anda

Berita Terkini