Tak Sadar Dikuntit Polisi, Nyak Kur Bandar Narkoba Digelandang ke Sel

author photo

Tanjungbalai, Moltoday.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Sabtu (22/8/2020).

Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32) warga domisili Jln. Kenanga. Pam Beting Simelur,Kel.Sirantau,Kec.Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tak berkutik saat digulung Polisi di salah satu gudang H. Amat Jajar, Kel.Beting Kuala Kapias,Kec. Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai, sekira pukul 20:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada kru awak media membenarkan atas penangkapan tersebut.   

“Nyak Kur ditangkap berkat informasi warga masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya di salah satu gudang H.Amat Jajar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting, ada seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi barang haram jenis shabu,” ucap Iptu AD Panjaitan.

Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, dan menangkap laki-laki yang telah diketahui ciri-cirinya tersebut saat mengendarai sepeda motornya.  

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri TSK tersebut, selanjutnya Polisi menangkap TSK Nyak Kur saat mengendarai sepeda motornya,” sambung Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.

Mengetahui kedatangan petugas, TSK menyempatkan membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan menggunakan tangan kirinya. Dan setelah dilakukan pemerikasaan, plastik klip kecil tersebut diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Nyak Kur pun tak bisa berdelik, dan pada petugas Ianya mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki yang bernama Nanda.

Selanjutnya TSK Nyak Kur beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 (Satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih dengan Nomor Polisi : BK 2335 OB dan 1 (satu) unit timbangan elektrik digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, TSK Nyak Kur dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Jurnalis : Amsari – (SNIPERS NEWS)
Editing  : Bern M
Artikel  :  Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Gulung Bandar Narkoba

COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK
Komentar Anda

Berita Terkini