Tanjungbalai, Delinewstv - Polres Tanjung Balai Unit 1
(satu) narkotika kembali berhasil amankan seorang tersangka penyalahgunaan
narkotika jenis shabu, di Pelabuhan (depan kantor Bea Cukai) Lingkungan IV,
Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jum’at (7/8/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K., M.H., didampingi Kompol Jumanto Waka
Polres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu, AD Ahmad Dahlan membenarkan
atas penangkapan tersangka Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki, warga Jl. Anwar
Idris, Lingkungan VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu
(8/8/2020).
“Penangkapan pemuda berusia 23 tahun berhasil diamankan
berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di
Jalan Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Tekuk Nibung, ada 2 orang laki-laki yang
sedang bertransaksi narkotika jenis shabu,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjung
Balai, Iptu AD Ahmad Dahlan.
Atas
informasi tersebut, selanjutnya Tim Unit 1 Opsnal Satresnarkoba dipimpin Aiptu
Wariyono melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tersebut.
“Kiki ditangkap sedang duduk di atas sepeda motornya
tanpa melakukan perlawan. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan
satu bungkus klip kecil transparan diduga berisi shabu, serta uang tunai
sebesar Rp.50.000.,.
Saat
diinterograsi petugas, Kiki mengakui barang haram tersebut miliknya yang
diproleh dari Andi.
Dari
hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menyita
sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat
1,04 gram, HP Samsung warna putih, sepedamotor merk Honda Beat warna putih
merah tanpa pelat, uang tunai Rp.50.000, sebagai keuntungan membeli dan
menjualkan sabu.
Selanjutnya
barang bukti dan tersangka digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan
lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal
112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, ucap Ahmad Dahlan
mengakhiri.(Bern)