author photo

Tanjungbalai, Delinewstv - Polres Tanjung Balai Unit 1 (satu) narkotika kembali berhasil amankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Pelabuhan (depan kantor Bea Cukai) Lingkungan IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jum’at (7/8/2020) sekira  pukul 16:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K., M.H., didampingi Kompol Jumanto Waka Polres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu, AD Ahmad Dahlan membenarkan atas penangkapan tersangka Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki, warga Jl. Anwar Idris, Lingkungan VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (8/8/2020).

“Penangkapan pemuda berusia 23 tahun berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jalan Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Tekuk Nibung, ada 2 orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu AD Ahmad Dahlan.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Unit 1 Opsnal Satresnarkoba dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tersebut.

“Kiki ditangkap sedang duduk di atas sepeda motornya tanpa melakukan perlawan. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus klip kecil transparan diduga berisi shabu, serta uang tunai sebesar Rp.50.000.,.

Saat diinterograsi petugas, Kiki mengakui barang haram tersebut miliknya yang diproleh dari Andi.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menyita sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, HP Samsung warna putih, sepedamotor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat, uang tunai Rp.50.000, sebagai keuntungan membeli dan menjualkan sabu.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, ucap Ahmad Dahlan mengakhiri.(Bern)
Komentar Anda

Berita Terkini