Coba Kabur Operasi Gatur, Satlantas Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Ganja Kering

author photo

Foto : TSK yang diamankan personel Satlantas Polres Tanjung Balai (16/9)
Tanjungbalai, Moltoday.com  – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Balai dan Personel TNI-AL (Pomal) berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta narkotika jenis ganja kering pada Rabu, 16 September 2020 pagi di Jln. Mesjid. Kel. Indra Sakti. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH kepada Delinews Network membenarkan penangkapan tersebut.


“Ya, benar. Pada saat Personel melaksankan Gatur pagi, sekira pukul 09:00 WIB melintas seorang laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. Selanjutnya personel Satlantas melakukan penyetopan dan menayakan kelengkapan surat-surat kenderaannya dan menanyakan kenapa tidak memakai helm. Saat hendak melakukan pemeriksaan laki-laki tersebut melarikan diri, “kata Iptu AD Panjaitan.

“Curiga melarikan diri, beberapa personel yang sedang bertugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kenderaan laki-laki tersebut dan berhasil dimankan dibantu Personel TNI-AL (Pomal) yang sedang berada di lokasi. Dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 2 bungkus balutan koran dari saku celana diduga berisi narkotika jenis ganja kering, ”ucap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.   

Dari hasil pemerikasaan petugas, identitas laki-laki tersebut diketahui bernama Dudi Yuspriyanto alias Dudi (46) warga Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan.


Selanjutnya Dudi (Tsk) digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai bersama barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua bungkus koran diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang masing-masing dengan berat kotor 89,28 gram dan 53,19 gram, beserta 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru-putih, dengan No.Pol. BK 4525 VBP dan satu potong celana pendek warna hitam.

“Dari hasil interograsi, kepada petugas Dudi mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial Ipul penduduk Batubara daerah Tanjung Tiram, “ungkap Iptu AD Dahlan.


Akibat perbuatannya, Dudi menanggung hukuman kurungan maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jurnalis : Bernard M
Editing  : Bern/Redaksi
COPYRIGHT@2020 – MOLTODAY.COM
Komentar Anda

Berita Terkini