Taput, Moltoday.com - Kepala Kepolisian
Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir mengungkapkan, pihaknya telah berhasil
mengamankan sejumlah pelaku inti dalam aksi pencurian brankas Toko Miduk
Tarutung milik Nursintan Panggabean (79), yang berisi uang tunai, perhiasan,
dan surat berharga senilai Rp1 miliar, pada 1 Juli 2019 lalu.
"Berkat kerja keras dan keseriusan,
akhirnya Polres Taput berhasil menggulung lima tersangka pembobol Toko Miduk
Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp1 miliar," ungkap AKBP
Jonner, Kamis (17/9).
Masih
paparan Kapolres, Yusup P.Sihotang pun
berhasil di amankan oleh Polda metro Jaya
di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat. Setelah tersangka Yusup P. Sihotang dan AL Rahman
mencuri di Toko Miduk, mereka beraksi lagi di daerah Jakarta. setelah di
tangkap Polda Metro, Pimpinan kita
Kapolda Sumut berkordinasi dengan Polda Metro, sehingga tersangka di
serahkan ke kita untuk penyidikan lebih awal.
Tersangka
Yusuf dan Al Rahman ini memang sudah penjahat kelas kakap dan licik. Namun kita
tidak mau kalah dengan penjahat. Di daerah Jawa mereka sudah lebih 25 kali
beraksi dengan komplotan yang berbeda-beda dan tiga kali sudah menjalani
hukuman.
Setelah
kita periksa terungkap bahwa mereka mengakui sudah 3 kali beraksi di wilayah
Taput sebelum ke Toko Miduk, sekitar bulan juni 2019 mencuri brangkas dari
Pabrik Tapioka PT Hutahaean Bahal Batu
Siborongborong, mencuri tabung gas 75 buah dari Sipoholon dan mencuri brangkas
di Sidempuan Tapsel.
Jadi
kita sudah melakukan segala upaya dan cara untuk berhasil menangkap semua
pelaku ini, bukan hanya tenaga, pikiran dan kost yang kita keluarkan pun sudah
sangat besar.
Barang
bukti yang kita amankan keseluruhan 1 buah brangkas, brangkas yang sudah sempat
di buang di sungai Asahan Porsea Toba, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku
tabungan BRI, dan team kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
Saat
ini tiga tersangka masih proses penyidikan yakni MNL, YPS dan ARP. sedangkan
tersangka LM dan DS sudah tahap II atau sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut
Umum. Ke tiga tersangka ini masih kita tahan untuk proses pengembanga dan
penyidikan.
Kepada
ke lima tersangka ini, kita terapkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jurnalis : Redaksi
Editing : Bern