Siti Suciati Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Sampah.

author photo


Medan Labuhan, Delinewstv - Permasalahan sampah hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat Kota Medab. Baik ditingkat lingkungan, kelurahan hingga tingkat kecamatan dinilai tidak ada habis-habisnya. Banyak keluhan di terima dari berbagai masyarakat terkait permasalahan sampah.

Inilah yang menjadi perhatian Siti Suciati, SH selaku wakil rakyat dari Medan Utara. Yang mana sudah tugasnya selaku anggota DPRD Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Lingkungan V , Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (13/9/2020).

Pada Sosperda tersebut, politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, juga di hadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus ranting Gerindra dan masyarakat sekitar yang  diundang. 

Suci juga menjelaskan, pada pertemuan tatap muka dengan warga di Kelurahan Sei Mati tersebut, dia ingin mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan. Selaku wakil rakyat yang dipilih untuk mewakili aspirasi masyarakat di Dapilnya tersebut, dirinya sangat berharap dukungan dari seluruh warga masyarakat dalam memberikan masukan dan saran kepadanya agar dapat bekerja memberikan perubahan bagi kota Medan yang lebih baik lagi, terutama diwilayah Kecamatan Medan Labuhan.

“Selama 8 bulan masa kampanye, begitu besarnya Medan Kota ini, Saya sadar, sejak saya terpilih dan duduk menjadi wakil rakyat, waktu saya sangat terbatas akibat padatnya aktivitas dewan sehingga untuk melaksanakan pertemuan langsung dengan para konstituen dan pendukung saya, baru dapat dilaksanakan saat ini di Kecamatan Medan Kota ini. Mari kita saling mendoakan, agar pandemi covid-19 dapat cepat berlalu. Mari rubah watak kita, agar medan bisa menjadi lebih baik. Pada hari ini, saya hadir di sini untuk mensosialisasikan perda No.6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah. Dengan pertemuan ini, sekalian saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan selain itu, mari sampaikan yang menjadi keluhan dan unek-unek yang mungkin selama ini tersimpan dan belum dapat terselesaikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak,” ucap Suci.

Sementara itu, para tokoh masyarakat dalam kesempatan ini juga berharap, pihak kelurahan Sei Mati, mengimbau masyarakatnya untuk tetap menjaga kesehatan dan tidak mengabaikan protokoler kesehatan tentang COVID-19. Sebab, jumlah penderita virus corona di kota Medan semakin meningkat, jadi jangan sampai ada yang terpapar diwilayah kecamatan Medan Labuhan ini harap mereka. 

Pada Perda No 5 Tahun 2015, tambah Suci sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiaah)," terangnya

Disesi terakhir pelaksanaan Sosperda, Siti Suciati memberikan cendra mata secara simbolis kepada warga yang hadir. 

(A-1Red)



Komentar Anda

Berita Terkini