Usai Belanja 'Siputih', SS Dan SLTak Berkutik Disergap Tekab Polsek Sunggal

author photo

 


.

Sunggal, Moltoday. com -Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (27) warga Jl. Perkutut Kec. Medan Helvetia dan rekan wanitanya berinisial SL als M (40) warga Jl. Setia Luhur Kec. Medan Helvetia. Kedua tersangka tertangkap tangan menguasai 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (10/9/2020) sekira jam 18.00 wib di Jl. Setia Luhur Kec. Medan Helvetia. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar paparan pada Jumat (11/9/2020) di Mako Polsek Sunggal Jl. TB Simatupang Medan. 

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang jalan bersama  membeli sabu-sabu baru meninggalkan Jl. Klambir V Gg. Pantai. Mendapatkan informasi tersebut, team tekab langsung menuju ke lokasi dan mencari dua orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Selanjutnya team langsung mengejar keduanya hingga sampai di Jln. Setia Luhur Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia. Yang mana, saat sudah mendekati sasaran, pria yang diikuti mencoba melarikan diri sehingga salah satu petugas melakukan penyergapan hingga terjatuh dan pada saat itu juga menemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Ketika diintrogasi perihal bungkusan plastik tersebut, tersangka SS mengakui bahwa isi bungkusan plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan milik mereka berdua.

"Keduanya kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna proses selanjutnya. Dan kita juga persangkakan keduannya melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H.


(A-1Red) 

Komentar Anda

Berita Terkini