Medan, Moltoday.com – 6 orang
pria dan 2 orang wanita tak berkutik saat digrebek polisi usai pesta dugem di
salah satu tempat hiburan malam Jet Plane di Jalan Imam Bonjol Medan,Sumatera
Utara pada Minggu (27/9/2020) sekira 21:00 WIB.
Pada
Konferensi Persnya, Kapolrestabes Medan KBP Rico Sunarko didampingi Kasat
Reserse Narkoba AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Kanit II Iptu Arjuna Bangun
menyebutkan, modus para tersangka datang ke Medan membesuk istri Bupati terkena
sakit jantung dan gejala Covid-19. “Ya, dari pengakuan para tersangka datang ke
Medan membesuk istri Bupati Kabupaten Aceh Tenggara yang sedang sakit jantung
dan gejala Covid-19 di salah satu Rumah Sakit di Medan, ”terangnya di Loby
Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).
KBP
Rico juga menyebutkan, dari hasil pengembangan diketahui 3 orang diantaranya merupakan
pejabat di Pemkab Aceh Tenggara.
“Dari 8 orang yang diamankan, 2 orang merupakan pejabat
dan seorang Staf di Pemkab Aceh tenggara, masing-masing yakni inisial RS (52) merupakan
warga Desa Kumbang Indah yang menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan
(Perindag), ZK (43) Pejabat Bendahara Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan SN (52)
yang merupakan Staf Umum Pemkab Aceh Tenggara yang masing-masing merupakan
warga Terutung Payung Gabungan, “Terang Rico.
Masih
kata Kapolrestabes Medan, selain itu 3 orang merupakan pegawai biasa sebagai
supir, sedangkan 2 orang wanita masing-masing inisial SA dan IN ditetapkan
sebagai saksi.
Ketiga
pria tersebut masing-masing berinisial DW (40) berinisial DW (40) warga Desa
Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, BM (52) warga Jalan
Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh
Tenggara, dan SEP (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten
Aceh Tenggara.
“Para tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat
yang layak dipercaya ada beberapa orang di salah satu tempat hiburan malam
sedang pesta narkoba. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan
penyelidikan, “terang Kapolrestabes Medan KBP Rico Sunarko.
Lanjut
Kapolrestabes Medan, setelah mengantongi ciri-ciri para tersangka menjelang
subuh ke 6 pelaku berangkat menuju penginapan di Hotel GK bersama dua orang
wanita Pas tepat di depan hotel, mobil yang mereka kendarai Langsung dihadang
petugas kepolisian dan Saat di lakukan penggeledahan petugas ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstacy
yang selipkan depan jok depan supir.
Kapolrestabes
menjelaskan bahwa ke 6 pelaku membeli 6 butir, namun tertinggal 1 butir di
dalam mobil. Selanjutnya ke 6 TSK dan juga barang bukti 1 butir ekstacy dan 6
unit HP diboyong ke Sat Narkoba Mapolrestabes Medan untuk di proses kata
Kapolrestabes Medan dalam konfrensi Pers nya di Loby mapolrestabes.
“Untuk
kedua orang wanita itu baru mereka kenal di Medan, dan mengenai dimana mereka
membeli pil ekstacy saat ini masih kita dalami dimana pil ekstacy itu dibeli,”
katanya.
Untuk
saat ini, ke 6 pelaku dilakukan penahanan dan hasil test urin ke enam pelaku
positif. Atas perbuatannya ke 6 pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Amsari)
Editing : Bern