8 0rang Diamankan Polisi Usai Dugem, 2 Diantaranya Oknum Pejabat Pemkab Aceh Tenggara

author photo

 

Medan, Moltoday.com – 6 orang pria dan 2 orang wanita tak berkutik saat digrebek polisi usai pesta dugem di salah satu tempat hiburan malam Jet Plane di Jalan Imam Bonjol Medan,Sumatera Utara pada Minggu (27/9/2020) sekira 21:00 WIB.

 

Pada Konferensi Persnya, Kapolrestabes Medan KBP Rico Sunarko didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Kanit II Iptu Arjuna Bangun menyebutkan, modus para tersangka datang ke Medan membesuk istri Bupati terkena sakit jantung dan gejala Covid-19. “Ya, dari pengakuan para tersangka datang ke Medan membesuk istri Bupati Kabupaten Aceh Tenggara yang sedang sakit jantung dan gejala Covid-19 di salah satu Rumah Sakit di Medan, ”terangnya di Loby Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

 

KBP Rico juga menyebutkan, dari hasil pengembangan diketahui 3 orang diantaranya merupakan pejabat di Pemkab Aceh Tenggara.

 

“Dari 8 orang yang diamankan, 2 orang merupakan pejabat dan seorang Staf di Pemkab Aceh tenggara, masing-masing yakni inisial RS (52) merupakan warga Desa Kumbang Indah yang menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), ZK (43) Pejabat Bendahara Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan SN (52) yang merupakan Staf Umum Pemkab Aceh Tenggara yang masing-masing merupakan warga Terutung Payung Gabungan, “Terang Rico.   

 

Masih kata Kapolrestabes Medan, selain itu 3 orang merupakan pegawai biasa sebagai supir, sedangkan 2 orang wanita masing-masing inisial SA dan IN ditetapkan sebagai saksi.

 

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DW (40) berinisial DW (40) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, BM (52) warga Jalan Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SEP (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara.

 

“Para tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya ada beberapa orang di salah satu tempat hiburan malam sedang pesta narkoba. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, “terang Kapolrestabes Medan KBP Rico Sunarko.

 

Lanjut Kapolrestabes Medan, setelah mengantongi ciri-ciri para tersangka menjelang subuh ke 6 pelaku berangkat menuju penginapan di Hotel GK bersama dua orang wanita Pas tepat di depan hotel, mobil yang mereka kendarai Langsung dihadang petugas kepolisian dan Saat di lakukan penggeledahan petugas  ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstacy yang selipkan depan jok depan supir.

 

Kapolrestabes menjelaskan bahwa ke 6 pelaku membeli 6 butir, namun tertinggal 1 butir di dalam mobil. Selanjutnya ke 6 TSK dan juga barang bukti 1 butir ekstacy dan 6 unit HP diboyong ke Sat Narkoba Mapolrestabes Medan untuk di proses kata Kapolrestabes Medan dalam konfrensi Pers nya di Loby mapolrestabes.

 

“Untuk kedua orang wanita itu baru mereka kenal di Medan, dan mengenai dimana mereka membeli pil ekstacy saat ini masih kita dalami dimana pil ekstacy itu dibeli,” katanya.

 

Untuk saat ini, ke 6 pelaku dilakukan penahanan dan hasil test urin ke enam pelaku positif. Atas perbuatannya ke 6 pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Amsari)

 

Editing : Bern
Komentar Anda

Berita Terkini