MOLTODAY │Tanjung Balai – Ucok
dan Aan tak dapat berbuat banyak saat kenderaan yang ditunggangi mereka
dihadang polisi, dan selanjutnya keduanya pun digelandang ke kantor polisi,
Selasa (27/10/2020), sekira 16:30 WIB.
Keduanya
digelandang ke kantor polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Masing-masing keduanya beridentitas Syafrudin Syukri Daulay alias Ucok (52) berdomisili Dsn V. Desa Sei
Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan dan Anto alias Aan (39)
berdomisili Gg.Cempaka Tanjung Balai Kota. Kedua tersangka tersebut
kesehariannya sebagai buruh lepas.
BACA JUGA : Tersandung Narkoba, 3 Wanita Artis Penyanyi Kampung Digelandang Polisi
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., melalui Kasubbag Humas Iptu
Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., kepada Delinews Netwrok membenarkan atas
penangkapan tersebut.
“Ya, dua orang laki-laki inisial Ucok dan Aan
diamankan team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono terkait
penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan kedua tersangka berkat
informasi masyarakat yang layak dipercaya dan selanjutnya personel melakukan
penyelidikan, “ucap Ahmad Dahlan, Rabu (28/10) malam.
Lanjut
Dahlan, “petugas melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang mengendarai
sepeda motor Honda Beat warna hitam plat Pol, BK 2903 AFY. Petugas berhasil
menghadang kedua tersangka, dan saat di geledah kedua tersangka sempat
beralibi, tetapi berkat kepintaran petugas melakukan interograsi akhirnya kedua
tersangka mengakui barang haram tersebut belum dibawa dan disimpan di rumah TSK
an Ucok di Dusun V. Desa Sri Serindan Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan,
“sambungnya.
Selanjutnya
didampingi Kepala Dusun, personel menuju alamat yang dimaksud dan menemukan
narkotika jenis Shabu tersebut di ruang dapur di atas lemari 8 (Delapan) bungkus plastik transparan di
duga berisi narkotika jenis shabu terletak di atas Lemari dapur dan satu (1)
unit timbangan elektrik.
Dari
hasil penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti, 8 (Delapan) bungkus
besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 9,20 gram (sembilan koma dua puluh), 1 (satu) unit timbangan Elektrik
warna hitam merk CHQ, dan 1 (satu) helai plastik assoy warna putih, serta 7
(tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong.
Petugas
juga menyita barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat pop warna
hitam BK 2903 AFY dan 2 (Dua) Buah HandPhon Merk Nokia.
Selanjutnya
barang bukti dan terduga TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung
Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat
perbuatannya, pada kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2).
Sub 132 Ayat (1) UU No.35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun
paling lama 20 tahun, “pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai. (Bernard).
Editing :
Bern