Kejar-kejaran, Sang Residivis Menyerah di Tangan Polisi

author photo

MOLTODAY │Tanjung Balai – Kejar-kejaran bak film action, Polisi akhirnya berhasil menaklukkan sang residivis, Senin (19/10/2020) petang pukul 16:30 WIB.

 

Ahmad Rivai Saragih alias Sipai(28) residivis curat warga domisili Kel.Sirantau Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut berhasil digulung Team Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Tanjung Balai bersama unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.

 

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP / 79 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 04 September 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, “sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP PutuYudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Delinews Network, Selasa (20/10/2020) siang.

 

Ada dua TKP aksi yang dilakukan tersangka Ripai, sebut Kasubbag Humas, “yakni di Kelurahan Sirantau dan di Kelurahan Gading, yang masing-masing sebagai korban, Hendrianto(42) dan Nur Azman(43), “sambungnya.   

 

Masih kata Ahmad Dahlan, berdasarkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya Polsek Datuk Bandar berkordinasi dengan Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai menuju lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Simpang Empat Kab.Asahan tempat kontrakannya. Setiba di lokasi melihat kedatangan polisi, tersangka Rivai langsung kabur, dan petugas melakukan pengejaran. Terdesak, akhirnya tersangka Sipai menyerah dan petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 (satu) buah kotak HP samsung J2 Galaxy milik korban Hendrianto dan 1 buah kotak hp merk OPPO A3S milik korban nur Azwan. Selain itu petugas juga berhasil menyita 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, serta 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an.Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers milik Hendrianto, 1 kartu KIA an. Ananda Chairunisa, 1 kartu KIA an.Adzkia Mumtaza, 1 kartu KIA an. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C an.Hendrianto, dan 1 buah sim A an.Hendrianto.

 

Selanjutnya tersangka Sipai dan barang bukti yang berhasil disita beserta 1 buah celana warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya digelandang ke Mako guna proses hukum.

 

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako. Dan atas aksi tersangka para korban mengalami kerugian lebih kurang 6 juta an rupiah. Modus tersangka mencuri barang-barang milik korban dengan merusak pintu rumah serta mengambil barang korba dengan alat kail yang dimilikinya, “pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.(Red)

 

Editing : Bern
Komentar Anda

Berita Terkini