Modus Gorengan Bawa Shabu, Erna ini Diangkut ke Penjara

author photo

 


 

T.Balai, Moltoday.com – Erna wanita berusia 36 tahun warga asal Jalan Elang, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, tak berkutik digrebek Polisi di depan pintu masuk Penginapan Rindu di Jalan Sudirman Km 7 kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada Selasa (6/10/2020) dini hari sekira pukul 01:00 WIB.

 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.MH., melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., kepada awak media.

 


“Ya, Unit Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menangkap seorang wanita bernama Erna di pintu masuk Penginapan Rindu dini hari terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, “ucap Dahlan kepada Delinews Network, Rabu (7/10) siang.

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja.

 

“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, adanya seorang wanita (ciri-ciri telah diketahui) sedang menuju Penginapan Rindu memiliki narkoba jenis shabu. Selanjutnya Unit II Sat Res narkoba melakukan lidik yang dipimpin Aiptu NB. Harianja dan berhasil mengamankan Tersangka wanita yang dimaksud, “papar Iptu AD Panjaitan.

 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka wanita tersebut membuang bungkusan plastik dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah diperikasa, petugas menemukan 2 (dua) bngkus plastik klip transparan yg diduga berisi narkotika jenis shabu dalam bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng.

 

“Tersangka wanita tersebut sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan tahu goreng dan setelah diperika, petugas ternyata tidak hanya tahu goreng, tetapi terdapat 2 bungkus plstik transparan diduga berisikan narkoba jenis shabu. Akhirnya TSK wanita tersebut mengakui kepada petugas barang haram tersebut benar miliknya, “kata Dahlan.

 

Selanjutnya TSK wanita tersebut digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses pengembangan beserta barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni :

. 1 (satu) potong tahu goreng.

. 1 (satu)  buah kaca pirex.

. Uang Rp. 20.000,-

. 1 (satu ) helai plastik assoy

   Warna putih

 

Akibat perbuatannya, Erna terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1). Uu No.35 Thn 2009. Dengan Ancaman Hukuman, Minimal 5 Thn Paling Lama 20 Thn (Bern)      

 

Editing : Bernard
Komentar Anda

Berita Terkini