T.Balai, Moltoday.com – Erna wanita berusia 36 tahun
warga asal Jalan Elang, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, tak
berkutik digrebek Polisi di depan pintu masuk Penginapan Rindu di Jalan
Sudirman Km 7 kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada Selasa
(6/10/2020) dini hari sekira pukul 01:00 WIB.
Penangkapan
tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.MH.,
melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., kepada awak media.
“Ya, Unit Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah
menangkap seorang wanita bernama Erna di pintu masuk Penginapan Rindu dini hari
terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, “ucap Dahlan kepada
Delinews Network, Rabu (7/10) siang.
Penangkapan
tersebut dilakukan oleh team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu
NB. Harianja.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak
dipercaya, adanya seorang wanita (ciri-ciri telah diketahui) sedang menuju
Penginapan Rindu memiliki narkoba jenis shabu. Selanjutnya Unit II Sat Res
narkoba melakukan lidik yang dipimpin Aiptu NB. Harianja dan berhasil
mengamankan Tersangka wanita yang dimaksud, “papar Iptu AD Panjaitan.
Saat
dilakukan penangkapan, tersangka wanita tersebut membuang bungkusan plastik
dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah diperikasa, petugas menemukan 2
(dua) bngkus plastik klip transparan yg diduga berisi narkotika jenis shabu
dalam bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng.
“Tersangka wanita tersebut sempat membuang bungkusan
plastik yang berisikan tahu goreng dan setelah diperika, petugas ternyata tidak
hanya tahu goreng, tetapi terdapat 2 bungkus plstik transparan diduga berisikan
narkoba jenis shabu. Akhirnya TSK wanita tersebut mengakui kepada petugas
barang haram tersebut benar miliknya, “kata Dahlan.
Selanjutnya
TSK wanita tersebut digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
untuk proses pengembangan beserta barang bukti yang berhasil disita petugas,
yakni :
. 1
(satu) potong tahu goreng.
. 1
(satu) buah kaca pirex.
.
Uang Rp. 20.000,-
. 1
(satu ) helai plastik assoy
Warna putih
Akibat
perbuatannya, Erna terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1). Uu No.35 Thn
2009. Dengan Ancaman Hukuman, Minimal 5 Thn Paling Lama 20 Thn (Bern)
Editing : Bernard