MOLTODAY │Tanjung Balai – Aksi
nekat Said Muhamad Fauzi alias Fauzi (33) nyabu di ruang tamu rumahnya Jalan Jenaha.
Lk VII. Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berakhir di
jeruji, Selasa (20/10/2020). Fauzi di grebek petugas Satres Narkoba Polres
Tanjung Balai sekira pukul 15:00 WIB.
BACA
JUGA : Modus Gorengan Bawa Shabu, Wanita ini Digelandang Polisi
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH melalui Kasubbag Humas Iptu
Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, TSK Fauzi diamankan dari dalam ruang
tamunya terkait kasus narkoba jenis shabu. Petugas juga berhasil menyita 1
(satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery
warna putih, “ucap Iptu Ahmad Dahlan kepada Delinews Network, Rabu (21/10/2020)
siang.
Masih
papar Iptu Ahmad Dahlan, penangkapan TSK Fauzi berkat informasi dari masyarakat
yang layak dipercaya dan hasil lidik team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba yang
dikomandoi Aiptu NB Harianja.
“Saat penangkapan, petugas menemukan barang
bukti shabu tersebut berada di samping TSK Fauzi. Dan dari hasil interograsi kepada
petugas,TSK mengaku barang haram tersebut benar miliknya, “sambung Iptu Ahmad
Dahlan.
BACA
JUGA : NyanyianTeman, Menyempurnakan Pengungkapan Pembobol Gudang Obat di Tanjung Balai,Sumatera Utara
Selanjutnya
tersangka Fauzi dan barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih
lanjut.
“Atas
perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1)
UU No.35, tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, “pungkas
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.(Ilhamsyah)
Editing : Bern