Nekat Nyabu Dalam Ruang Tamu, Fauzi Berakhir di Jeruji

author photo


MOLTODAY │Tanjung Balai – Aksi nekat Said Muhamad Fauzi alias Fauzi (33) nyabu di ruang tamu rumahnya Jalan Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai berakhir di jeruji, Selasa (20/10/2020). Fauzi di grebek petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai sekira pukul 15:00 WIB.

 

BACA JUGA : Modus Gorengan Bawa Shabu, Wanita ini Digelandang Polisi 


 


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, TSK Fauzi diamankan dari dalam ruang tamunya terkait kasus narkoba jenis shabu. Petugas juga berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery warna putih, “ucap Iptu Ahmad Dahlan kepada Delinews Network, Rabu (21/10/2020) siang.

 

Masih papar Iptu Ahmad Dahlan, penangkapan TSK Fauzi berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan hasil lidik team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba yang dikomandoi Aiptu NB Harianja.

 

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti shabu tersebut berada di samping TSK Fauzi. Dan dari hasil interograsi kepada petugas,TSK mengaku barang haram tersebut benar miliknya, “sambung Iptu Ahmad Dahlan.

 

BACA JUGA : NyanyianTeman, Menyempurnakan Pengungkapan Pembobol Gudang Obat di Tanjung Balai,Sumatera Utara

 

Selanjutnya tersangka Fauzi dan barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35, tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, “pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.(Ilhamsyah)

 

 

Editing : Bern
Komentar Anda

Berita Terkini