Polres Tanjung Balai Paparkan Kasus Pasutri Pelaku Curat, Berikut Modus Pelaku

author photo


MOLTODAY │Tanjung Balai – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., pimpin gelar konferensi pers kasus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang ditangkap pada hari Sabtu (24/10/2020) yamg lalu.

 

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres di gelar di halaman depan Mako Polres Tanjung Balai, Jalan Jend. Sudirman Kel. Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan pada hari Senin, 26 Oktober 2020 didampingi Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H. Jumanto, SH.MH., Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, SH., S.I.K., Kbo Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU K. Sitepu, Katem Team Sus Tekap Polres Tanjungbalai IPTU Eko Adi Ranto dan dihadiri rekan pers Kota Tanjung Balai.

 

Ada 3 pelaku dalam aksi tersebut, dan 2 pelaku pasutri berhasil diamankan dan 1 pelaku melarikan diri (DPO).



 

“Ada 3 pelaku, 1 melarikan diri dan 2 pelaku pasutri berhasil diamankan, yakni Nursalamah alias Lolom (28) warga domisili Jln. Harmoni Link. I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Yusfrizal Alias Rizal (38) yang merupakan suami Lolom domisili KTP Jln. Prof. M. Yamin Link. III Kel. TB - Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Sedangkan Dayat (40) berhasil melarikan diri, belum tertangkap (DPO), “ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha.      

 

Masih papar Kapolres, Korban Selminah Siringo Ringo membuka warung tuak dan rokok di Pantai Amor Jln. Asahan Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.     

 

Diberitakan sebelumnya, karena melawan, pelaku inisial D (DPO) memukul

kepala Selminah Siringo Ringo (red,korban) pada waktu kejadian tersebut hingga tak sadarkan diri. (BACA : Sepasang Pasutri Pelaku Curat di Tanjung Balai Digelandang Polisi). 

 

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil aksi para pelaku, berupa : uang Tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil kejahatan dan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya (rokok jualan korban) dari tersangka Lolom. Sedangkan dari tersangka Rizal petugas berhasil menyita uang Tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil kejahatan, dan 1 (satu) bungkus rokok sempurnah (rokok jualan korban), “papar AKBP Putu Yudha.



 

Modus Bayar Sewa Rumah

 

Dari hasil interograsi dari para pelaku, Kapores Tanjung Balai menyebutkan, ‘Modus Bayar Sewa Rumah’.

 

“Menurut keterangan dari pelaku pasutri, aksi kejahatan yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan jika mendapatkan uang akan digunakan pelaku mencari rumah sewah karena selama ini pelaku tidak memiliki rumah sewah/kontrakan, “sebut Kapolres.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Subs Pasal 362 dari KHUP Pidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun, “pungkas perwira dua melati yang pernah mengkomandoi Satuan Reskrim Polrestabes Medan.(Ilhamsyah) 

 

Editing : Bern

Komentar Anda

Berita Terkini