Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Kurir Narkotika

author photo


MOLTODAY │Labuhanbatu – Dua pekan lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya Satres narkoba Polres Labuhanbatu dibawah komando AKP Martualesi Sitepu berhasil meringkus seorang kurir narkotika shabu dan ekstasi ke hiburan malam yang ada di Jalan Baru.

 

BACA JUGA : Modus Gorengan Bawa Shabu, Wanita iniDigelandang Polisi.  

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada Policeline.co.id membenarkan atas penangkapan tersebut.

 

“Ya, kita berhasil mengamankan Ari Muhammad Rey Dalimunthe alias Rey(21) warga Jalan Glugur Rantauprapat Utara, TSK kurir narkotika shabu dan ekstasi di salah satu hiburan malam di Jalan Baru. TSK tersebut hampir 2 pekan kita lakukan penyelidikan, “ucap Martualesi, Rabu (21/10/2020) melalui pesan singkat Whatsapp.   

 

BACA JUGA : Bawa Sabu Dalam Plastik Assoy, PengendaraSepeda Motor Nmax Diamankan Polsek TBU Polres Tanjung Balai. 

 

Lanjut Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu. “TSK ditangkap saat sedang santai dalam mobilnya di halaman parkir One Heart Karaoke Jalan Baru, diduga sedang menunggu pelanggannya, “sebutnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,,9 gram netto dan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, serta 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.   

 

Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut didapatkannya dari inisial N warga domisili Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika.

 

“Dari hasil intrograsi yang kita dapatkan, TSK mengakui barang haram tersebut didapat dari inisial N warga Tanjung Balai, “papar Martualesi. “Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali. Namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang, “sambungnya.

 

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, “TSK Rey dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

 

Hingga berita ini diturunkan, TSK Rey telah diinapkan dipenjara menunggu proses hukum selanjutnya.(Bernard)

 

Editing : Bern

Komentar Anda

Berita Terkini