MOLTODAY │Labuhanbatu – Dua pekan
lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya Satres narkoba Polres Labuhanbatu
dibawah komando AKP Martualesi Sitepu berhasil meringkus seorang kurir narkotika
shabu dan ekstasi ke hiburan malam yang ada di Jalan Baru.
BACA JUGA :
Modus Gorengan Bawa Shabu, Wanita iniDigelandang Polisi.
Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu
kepada Policeline.co.id membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya, kita berhasil mengamankan Ari Muhammad
Rey Dalimunthe alias Rey(21) warga Jalan Glugur Rantauprapat Utara, TSK kurir narkotika
shabu dan ekstasi di salah satu hiburan malam di Jalan Baru. TSK tersebut
hampir 2 pekan kita lakukan penyelidikan, “ucap Martualesi, Rabu (21/10/2020)
melalui pesan singkat Whatsapp.
BACA JUGA : Bawa Sabu Dalam Plastik Assoy, PengendaraSepeda Motor Nmax Diamankan Polsek TBU Polres Tanjung Balai.
Lanjut
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu. “TSK ditangkap saat
sedang santai dalam mobilnya di halaman parkir One Heart Karaoke Jalan Baru,
diduga sedang menunggu pelanggannya, “sebutnya.
Dalam
penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 3 (tiga) bungkus plastik klip
berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 (dua) bungkus plastik
klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat
4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat
seberat 0,,9 gram netto dan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong,
serta 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor
polisi.
Narkotika
jenis shabu dan ekstasi tersebut didapatkannya dari inisial N warga domisili
Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika.
“Dari hasil intrograsi yang kita dapatkan,
TSK mengakui barang haram tersebut didapat dari inisial N warga Tanjung Balai, “papar
Martualesi. “Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan
baru tadi malam kembali. Namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa
berkembang, “sambungnya.
Demi
mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, “TSK Rey dijerat Pasal 114
ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kasatres Narkoba AKP Martualesi
Sitepu.
Hingga
berita ini diturunkan, TSK Rey telah diinapkan dipenjara menunggu proses hukum
selanjutnya.(Bernard)
Editing : Bern