Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Gembong Narkoba Jaringan Internasional, 1 Ditembak Mati

author photo


Medan, Moltoday.com – Polisi berhasil meringkus 6 orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu jaringan Internasional dan salah satu dari Tersangka ditembak mati mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau saat ditangkap Polisi.



 

“Informasi yang berawal dari masyarakat pada Selasa (29/9) akan adanya transaksi narkoba jenis shabu yang masuk ke Medan dari Tanjung Balai, “ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada siaran persnya di Mako Polrestabes Medan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Rony Nicolas dan Wakasat Res Narkoba serta beberapa Kanit Res Narkoba Polrestabes Medan, Senin (5/10/2020) siang.

 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita 4 bungkus plastik besar dalam kemasan teh cina diduga berisi shabu seberat 4 ribu gram setara dengan 4 kg di Jalan SM.Raja, tepatnya di depan RM Ayam Penyet Pecak Joko Moro Medan, Sumatera Utara, sekira 19:00 WIB.

 

“Menyamar sebagai pembeli, petugas berhasil mengamankan inisial JSP(51) merupakan warga Tanjung Balai, tepatnya warga asal Jln.Peringatan LK.IV, Psr Baru Sei Tualang Raso, dan temannya inisial CP(31) yang juga merupakan warga Tanjung Balai, Jln. Nilam LK.III, Kec.Tanjung Balai Utara, serta inisial SR(36) warga Jln Pelita IV No.70A, Kel.Sidorame Barat II, Kec.Medan Perjuangan. Ketiga Tersangka berhasil diamankan di Jalan SM.Raja, tepatnya di depan RM Ayam Penyet Joko Moro. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 4 bungkus plastik besar kemasan teh cina diduga berisi shabu seberat 4 kg, “papar Riko.

 

Dari interograsi dan pengembangan, Tersangka JSP dan CP mengaku kepada Petugas bahwa masih ada shabu yang disimpan di Mess Dinas Pemko Tanjung Balai, Jln Karya Jaya Kecamatan Medan Johor, tepatnya di kamar Sekda Pemko Tanjung Balai dan berhasil menyita 5 bungkus plastik besar diduga berisi Shabu seberat 5 kg.

 

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

Tidak putus sampai disitu, dari hasil interograsi dan pengembangan lanjut, kepada petugas JSP dan CP mengaku bahwa akan ada pengiriman shabu dari Dumai ke Medan.

 

“Dari hasil interograsi dan pengembangan, pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020, sekira pukul 07:00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang Tersangka inisial I di Jalan SM Raja, tepatnya di dekat Pool bus Bintang Utara, dan petugas berhasil menyita 1 bungkusan plastik besar diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 1 kg. Inisial I merupakan warga asal Aceh Utara, tepatnya Jln Desa Tanjung Dalam, Kec.Langkahan. Dan kepada petugas TSK I mengakui barang haram tersebut dibawanya dari Dumai dan Tersangka I tidak sendirian, “papar Riko.

 

Dari hasil Interograsi dan pengembangan dari Tersangka I, sekira pukul 23:00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa shabu di Jln Gatot Subroto Medan Helvetia tapatnya di depan Hotel Serena Anggrek. Masing-masing warga asal Aceh Utara inisial MK(21) warga Jalan Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan, dan RNM(30) warga Jln Simpang Matan, Kel.Datuk Sirait, Kec.Samalangga. Dan saat dilakukan penangkapan, RNM mengeluarkan sebilah pisau hendak melukai petugas, sehingga sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai dada. Dari kedua Tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 8 bungkus plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, seberat 8 kg.   

 

“Dari hasil pengembangan dari Tersangka inisial I, sekira pukul 23:00 WIB petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa shabu masing-masing inisial MK dan inisial RNM di Jln Gatot Subroto Medan Helvetia tepatnya di depan Hotel Serena Anggrek. Saat dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, RNM melaukan perlawan kepada petugas dengan menggunakan sebilah pisau. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur mengenai dadanya, dan petugas berhasil menyita 8 bungkus plastik besar diduga berisi narkoba seberat 8 kg, kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak media yang hadir.

 

RNM dirujuk ke RS Bhayangkara Medan, namun Tersangka RNM dinyatakan meniggal oleh dokter.

 

“Akibat perbuatannya, kepada para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama pidana mati, ataupun kurungan seumur hidup. Minimal 6 tahun penjara atupun maksimal 20 tahun kurungan, “tegas Riko. 

 

Diakhir paparannya, Kapolrestabes Medan mengucapkan apresiasinya kepada Team Sat Res Narkoba di bawah komando AKBP Roni Nicolas yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional dan menangkap para Tersangka dan barang bukti sebesar 18 kg, sehingga telah menyelamatkan setara 180 ribu jiwa terjerat penyalahgunaan narkoba.

 

Analisa :

Asumsinya, 1 gram shabu dikomsumsi untuk 10 orang. Berarti 18 kg ataupun 18 ribu gram shabu diperkirakan akan dikomsumsi 180 ribu orang. Jika harga shabu diperkirakan Rp.400 rb/kg, maka total nilai rupiahnya bisa mencapai 7,2 M.    

 

 

Hingga berita ini diturunkan kelima Tersangka menjalani proses hukum. Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 18 Bungkus plastik teh cina diduga berisi shabu dengan berat 18 rb gram atau setara dengan 18 kg, 1 Unit mobil Tooyota, Calya BK 1862 VQ, 3 Tabungan buku bank BNI, 4 unit handphone dan 1 unit bilah pisau. (Amsari)

 

Sniper Grup
Komentar Anda

Berita Terkini