Medan, Moltoday.com – Polisi berhasil meringkus 6
orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu jaringan Internasional dan salah
satu dari Tersangka ditembak mati mencoba melakukan perlawanan dengan
menggunakan pisau saat ditangkap Polisi.
“Informasi yang berawal dari masyarakat pada Selasa
(29/9) akan adanya transaksi narkoba jenis shabu yang masuk ke Medan dari
Tanjung Balai, “ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada siaran
persnya di Mako Polrestabes Medan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Rony
Nicolas dan Wakasat Res Narkoba serta beberapa Kanit Res Narkoba Polrestabes
Medan, Senin (5/10/2020) siang.
Atas
informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai
pembeli dan berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti yang
berhasil disita 4 bungkus plastik besar dalam kemasan teh cina diduga berisi
shabu seberat 4 ribu gram setara dengan 4 kg di Jalan SM.Raja, tepatnya di
depan RM Ayam Penyet Pecak Joko Moro Medan, Sumatera Utara, sekira 19:00 WIB.
“Menyamar sebagai pembeli, petugas berhasil mengamankan
inisial JSP(51) merupakan warga Tanjung Balai, tepatnya warga asal
Jln.Peringatan LK.IV, Psr Baru Sei Tualang Raso, dan temannya inisial CP(31)
yang juga merupakan warga Tanjung Balai, Jln. Nilam LK.III, Kec.Tanjung Balai
Utara, serta inisial SR(36) warga Jln Pelita IV No.70A, Kel.Sidorame Barat II,
Kec.Medan Perjuangan. Ketiga Tersangka berhasil diamankan di Jalan SM.Raja,
tepatnya di depan RM Ayam Penyet Joko Moro. Dari tangan para tersangka petugas berhasil
menyita 4 bungkus plastik besar kemasan teh cina diduga berisi shabu seberat 4
kg, “papar Riko.
Dari
interograsi dan pengembangan, Tersangka JSP dan CP mengaku kepada Petugas bahwa
masih ada shabu yang disimpan di Mess Dinas Pemko Tanjung Balai, Jln Karya Jaya
Kecamatan Medan Johor, tepatnya di kamar Sekda Pemko Tanjung Balai dan berhasil
menyita 5 bungkus plastik besar diduga berisi Shabu seberat 5 kg.
Selanjutnya
ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke mako Satres Narkoba
Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tidak
putus sampai disitu, dari hasil interograsi dan pengembangan lanjut, kepada
petugas JSP dan CP mengaku bahwa akan ada pengiriman shabu dari Dumai ke Medan.
“Dari hasil interograsi dan pengembangan, pada hari
Sabtu, 3 Oktober 2020, sekira pukul 07:00 WIB, petugas berhasil menangkap
seorang Tersangka inisial I di Jalan SM Raja, tepatnya di dekat Pool bus
Bintang Utara, dan petugas berhasil menyita 1 bungkusan plastik besar diduga
berisi narkoba jenis shabu seberat 1 kg. Inisial I merupakan warga asal Aceh
Utara, tepatnya Jln Desa Tanjung Dalam, Kec.Langkahan. Dan kepada petugas TSK I
mengakui barang haram tersebut dibawanya dari Dumai dan Tersangka I tidak
sendirian, “papar Riko.
Dari
hasil Interograsi dan pengembangan dari Tersangka I, sekira pukul 23:00 WIB,
petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa shabu di Jln Gatot
Subroto Medan Helvetia tapatnya di depan Hotel Serena Anggrek. Masing-masing warga
asal Aceh Utara inisial MK(21) warga Jalan Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan,
dan RNM(30) warga Jln Simpang Matan, Kel.Datuk Sirait, Kec.Samalangga. Dan saat
dilakukan penangkapan, RNM mengeluarkan sebilah pisau hendak melukai petugas,
sehingga sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai dada.
Dari kedua Tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 8 bungkus plastik
besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, seberat 8 kg.
“Dari hasil pengembangan dari Tersangka inisial I, sekira
pukul 23:00 WIB petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai
membawa shabu masing-masing inisial MK dan inisial RNM di Jln Gatot Subroto
Medan Helvetia tepatnya di depan Hotel Serena Anggrek. Saat dilakukan
penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, RNM melaukan perlawan kepada petugas
dengan menggunakan sebilah pisau. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas
terukur mengenai dadanya, dan petugas berhasil menyita 8 bungkus plastik besar
diduga berisi narkoba seberat 8 kg, kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak
media yang hadir.
RNM
dirujuk ke RS Bhayangkara Medan, namun Tersangka RNM dinyatakan meniggal oleh
dokter.
“Akibat perbuatannya, kepada para Tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancama pidana mati, ataupun kurungan seumur hidup. Minimal 6 tahun
penjara atupun maksimal 20 tahun kurungan, “tegas Riko.
Diakhir
paparannya, Kapolrestabes Medan mengucapkan apresiasinya kepada Team Sat Res
Narkoba di bawah komando AKBP Roni Nicolas yang telah berhasil mengungkap
peredaran narkotika jaringan Internasional dan menangkap para Tersangka dan
barang bukti sebesar 18 kg, sehingga telah menyelamatkan setara 180 ribu jiwa
terjerat penyalahgunaan narkoba.
Analisa :
Asumsinya, 1 gram shabu dikomsumsi untuk 10 orang. Berarti
18 kg ataupun 18 ribu gram shabu diperkirakan akan dikomsumsi 180 ribu orang.
Jika harga shabu diperkirakan Rp.400 rb/kg, maka total nilai rupiahnya bisa
mencapai 7,2 M.
Hingga
berita ini diturunkan kelima Tersangka menjalani proses hukum. Dan barang bukti
yang berhasil disita petugas yakni, 18 Bungkus plastik teh cina diduga berisi
shabu dengan berat 18 rb gram atau setara dengan 18 kg, 1 Unit mobil Tooyota,
Calya BK 1862 VQ, 3 Tabungan buku bank BNI, 4 unit handphone dan 1 unit bilah
pisau. (Amsari)
Sniper Grup