MOLTODAY.COM │Tanjung Balai –
Sepasang suami istri pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) . Safrizal Alias
Izal (38) dan istrinya Nurselamah br. Saragih munthe alias Lolom (28)
digelandang Polisi, Sabtu (24/10/2020) siang.
Sepasang
pasutri warga domisili Tanjung Balai tersebut diamankan Team Anti Bandit
(TEKAB) Satreskrim Polres Tanjung Balai berdasarkan laporan Polisi : LP / 266 /
X / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 24 Oktober 2020 dalam perkara tindak pidana
pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan Ratna (50) warga domisili Jln. Sehat
Ujung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai yang merupakan anak korban
curat Selmina Siringo-ringo.
BACA JUGA :Tiba di Belawan, Dit Polairud Polda Sumut Bersama TNI AL Kawal KRI BIMA SUCI-945
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., melalui Kasubbag Humas Iptu
Ahmad Dahlan,SH., kepada Delinews Network membenarkan atas penangkpana
tersebut.
BACA JUGA : Aksi Demo Penolakan UU Omnisbus Law Berlangsung Damai, Ini Yang Dilakukan Kapolres Tanjung Balai
“Ya, sepasang suami istri berhasil diamakan
Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai pada Sabtu (24/10) siang sekira 14:40 WIB
terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curat) terhadap korban pedagang lepas
di daerah pantai Amor, Jalan Asahan Kel.
Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, “kata Iptu Ahmad
Dahlan, Minggu (25/10) siang.
Dikatakan
Dahlan, modus sepasang pasutri tersebut merampas tas korban setelah melakukan
kekerasan dengan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri pada Sabtu
(24/10) pagi sekira pukul 08:00 WIB. Dan selanjutnya anak korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
BACA JUGA : Program Polisi Rindu Masyarakat Menuai Apresiasi dan Dukungan Tokoh Agama di Tanjung Balai
Masih
kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai. “Selanjutnya petugas Satreskrim
melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14:40 WIB, didapatkan informasi
keberadaan salah satu pelaku Izal sedang berada di Jalan Asahan Kel. Indra
Sakti Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai saat sedang berjalan kaki,dan
sekira pukul 15:00 WIB pelaku Iza berhasil diamankan petugas.l
Dari
hasil interograsi, Izal (pelaku) mengakui kepada petugas bahwa aksinya itu
dilakukannya bersama istrinya Lolom yang telah mereka rencanakan sehari
sebelumnya pada hari Jum’at (23/10).
“Dari hasil interograsi, sepasang pasutri ini
telah merencanakan aksinya sehari sebelumnya. Dari pengakuannya, dalam
melakukan aksinya atas ajakan istrinya Lolom. Peran aksi dilakukan Lolom istri
bersama seorang laki-laki inisial D (dalam pengejaran petugas, “ucap Dahlan.
Dalam
aksinya, para pelaku berhasil menyikat harta korban berupa uang tunai satu juta
rupiah, 1 buah emas, 1 buah hp, 3 bks rokok Sampoerna, 4 bks rokok Club Mild, 3
bks rokok Surya, 2 bks Mansion, 1 bks
rokok Dji Sam Soe dari kios milik korban. Izal berperan memantau atau
melihat-lihat situasi dan mendapatkan upah Rp. 450.000, “sambung Iptu Ahmad
Dahlan.
Selanjutnya
Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan
didaptkan informasi keberadaan Lolom istri Izal. Dan berhasil meringkus Lolom
di Jalan Veteran Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sekira pukul
15.30 WIB
Kepada petugas, Lolom mengakui bahwa Lolom
mengajak suaminya Izal melakukan aksinya, dan masuk ke dalam rumah korban
bersama inisial D (dalam pengejaran petugas). Lolom juga mengakui telah menjual
emas hasil curiannya, dan inisial D yang menjual rokok hasil curian mereka.
Lolom mengakui Ianya mendapatkan bahagian hasil curiannya sebesar Rp.550.000., “sambung
Dahlan.
Selanjutnya
sepasang pasutri digelandang ke Mako dan barang bukti yang berhasil disita
petugas dari hasil aksi mereka, 1 bks rokok Sampoerna, 1 bks rokok Surya dan
uang tunai sebesar Rp.506.000., dari pelaku Lolom. Sementara dari pelaku Izal
petugas berhasil menyita uang milik korban sebesar Rp.373.000.,
“Pelaku
inisial ‘D’ yang memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri hingga saat ini
masih dilakukan pencarian oleh petugas, “pungkas Dahlan.(Ilhamsyah)
Editing : Bern